Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Lanjut Rohan, Bank Mandiri juga merasa tidak perlu menjalin ke KPK atas pelaporan Olsson atas pengelapan dana tersebut. Sebab Mandiri menilai hal ini berada di ranah kepolisian.
“Bila yang bersangkutan merasa perlu ke KPK silahkan, kami memiliki banyak bukti. Tapi bukti paling kuat adalah logika Rp 800 triliun sulit untuk diterima," jelas Rohan.
"Ia juga tidak pernah menyebut siapa pengirim uang Ri 800 triliun tersebut. Kan itu palsu, ga tau yang ngirim, intinya dia bilang punya uang Rp 800 triliun, lalu dihilangkan,” lanjutnya.
Baca Juga: Begini kronologi hoaks transfer dana Rp 800 triliun di Bank Mandiri
Lanjut Rohan tidak mudah bagi perbankan bila ingin mengelapkan dana senilai Rp 800 triliun. Lantaran penerimaan dana ratusan juta saja, sesuai aturan regulator wajib dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tujuannya untuk mencegah praktik tindak pidana pencucian uang.
“Pengelolaan transfer dan kliring dalam maupun luar negeri itu lewat Bank Indonesia (BI). Regulator baik BI maupun Otoritas Jasa Keuangan tidak ada concern, kami juga diawasi oleh mereka. Jadi tidak mungkin mengelapkan dana Rp 800 triliun,” tambah Rohan.
Kendati demikian, hingga saat ini tim legal Bank Mandiri masih menyusun kelengkapan berkas dan dokumen untuk membawa isu ini ke ranah hukum.
Baca Juga: Akan Lengser dari Jabatan Dirut Bank BRI, Suprajarto Kuasai Hampir Sejuta Saham BBRI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News