Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nationalnobu Tbk (NOBU) buka suara terkait kabar adanya perlakuan intimidatif pada konsumen Meikarta yang merupakan debitur atau nasabah bank tersebut.
Corporate Secretary Bank Nobu Mario Satrio membatah kabar tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya selalu tunduk pada ketentuan yang berlaku.
"Sebagai bank yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku dalam penyelengaraan kegiatan pemasaran produk Kredit Kepemilikan Rumah/apartemen," katanya dalam keterangan resminya, MInggu (18/12).
Baca Juga: Rencana RUPSLB Dibatalkan, Rights Issue Bank Nobu Milik Grup Lippo Tersandera
Mario menekankan bahwa dalam melakukan penyelenggaraan transaksi, termasuk pelayanan pada nasabah, Bank Nobu tidak pernah melakukan intimidasi atau menekan nasabah dalam melakukan penagihan.
Ia bilang, komunikasi antara pihaknya dengan nasabah terkait dengan pelaksanaan perjanjian kredit selalu dilakukan dengan baik dan sopan melalui media sms, telepon, email dan/atau tatap muka.
Baca Juga: Hingga September 2022, Sebanyak 18 Bank Belum Miliki Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun
Sebelumnya, kabar intimidasi yang dilakukan oleh Bank Nobu terhadap debitur proyek Meikarta disampaikan oleh Ketua Komunitas Peduki Konsumen Meikarta Aep Mulyana.
Dia tak terima dengan perlakuan Bank Nobu yang terus mencecar anggota komunitasnya secara tidak adil. Anggotanya rutin ditagih kewajiban membayar, padahal hak atas kepemilikan unit apartemen Meikarta tak kunjung didapatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News