kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dituding lindungi Grup Bakrie di kasus Jiwasraya, BPK laporkan Bentjok ke Bareskrim


Senin, 29 Juni 2020 / 12:25 WIB
Dituding lindungi Grup Bakrie di kasus Jiwasraya, BPK laporkan Bentjok ke Bareskrim
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan kembali Benny Tjo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berang bukan kepalang karena dituding oleh Benny Tjokrosaputro melindungi grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya. Tak terima dituding demikian, BPK langsung menggelar konferensi, dan menyatakan kepada awak wartawan akan melaporkan bos Hanson Internasional itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Perlawanan Benny Tjokro Terdakwa Korupsi Jiwasraya Melalui Tulisan-Tulisan Tangan

“Setelah konferensi pers ini, kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro terkait pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,” kata Ketua BPK Agung Firma Sampurna di Jakarta, Senin (29/6).

Agung menyebut, tuduhan Benny Tjokro bahwa BPK menutupi keterlibatan Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya ini sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.
“Tuduhan BPK ini tidak masuk akal. Hubungan kami melindungi ini apa,” tanyanya.

Sebab, kata dia, konstruksi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka sudah sudah jelas dan didukung oleh bukti-bukti permulaan yang memadai. termasuk dalam perhitungan kerugian negara (PKN) juga dilakukan atas permintaan penegak hukum.

Terlebih, PKN baik secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan menjadi kewenangan BPK. Dengan demikian, ia menilai PKN yang dilakukan sudah sesuai standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) secara ketat.

Baca Juga: Rekening reksadana terkait Jiwasraya diblokir, Kejagung: 13 MI masih bisa beroperasi

“Dengan kerangka tersebut, menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak – pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh kejaksaan,” tambahnya.

Pada Rabu (24/6) lalu, Benny sempat menyatakan, bahwa BPK melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi Jiwasraya. Ia menyebut, Ketua dan Wakil Ketua BPK sengaja menutupi keterlibatan Bakrie karena mereka diduga mempunyai kedekatan khusus dengan kelompok usaha milik keluarga Aburizal Bakrie ini.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×