kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.293   53,00   0,32%
  • IDX 6.756   -47,06   -0,69%
  • KOMPAS100 997   -8,31   -0,83%
  • LQ45 770   -7,17   -0,92%
  • ISSI 211   -1,03   -0,48%
  • IDX30 399   -2,58   -0,64%
  • IDXHIDIV20 481   -2,83   -0,58%
  • IDX80 112   -1,08   -0,95%
  • IDXV30 118   -0,34   -0,29%
  • IDXQ30 131   -1,02   -0,77%

DJSN : Industri asuransi harus mau kompromi


Selasa, 22 September 2015 / 16:18 WIB
DJSN : Industri asuransi harus mau kompromi


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Ruisa Khoiriyah

JAKARTA. Polemik pembahasan skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan masih belum menemukan titik temu hingga saat ini. Skema koordinasi itu pada dasarnya ingin mensinergikan layanan manfaat bagi peserta asuransi komersial dengan BPJS Kesehatan. 

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali D. Situmorang menilai, pembahasan dan penerapan CoB bisa berjalan lagi apabila kalangan industri asuransi swasta mau berkompromi dengan sistem yang sudah dimiliki oleh BPJS Kesehatan. "Kalau mereka mau kompromi, ya, bisa jalan. Ikuti saja sistemnya BPJS," tandas Chazali kepada Tabloid KONTAN, pekan lalu.

Menurut Chazali, dalam proses pembahasan CoB selama ini sudah ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan antara asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan. Namun, banyak pula yang masih bertentangan. Misalnya, industri asuransi meminta agar fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dengan asuransi swasta sebagai provider, bisa dikategorikan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP). Dus, ketika ada peserta asuransi swasta butuh layanan, dia tidak harus mengikuti alur BPJS Kesehatan yang mewajibkan datang terlebih dulu di FTKP seperti Puskesmas atau klinik.

Namun, pemerintah yaitu BPJS Kesehatan dan DJSN tidak sepakat dengan usulan tersebut. Alasannya, sistem rujukan berjenjang atau managed care sudah menjadi prinsip BPJS Kesehatan yang mendapat pengaturan dalam Undang Undang. Jadi, ketika ada peserta BPJS Kesehatan butuh layanan, dia harus mengikuti alur itu. Termasuk mendatangi terlebih dulu FTKP yang telah ditentukan sebelumnya. "Ketika kami minta agar peserta BPJS Kesehatan juga bisa dilayani oleh faskes provider asuransi swasta, industri menolak. Itu, kan, tidak adil," kata Chazali.

Bila industri mau berkompromi menyesuaikan diri dengan sistem BPJS Kesehatan, Chazali yakin skema koordinasi manfaat bisa berjalan. "Lihat saja Inhealth, mereka bisa berjalan CoB-nya," imbuhnya. Inhealth yang dia maksud adalah Mandiri Inhealth, perusahaan asuransi anak usaha Bank Mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×