Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Indra Budi Sumantoro mengungkapkan, sejak berlakunya Permenaker No 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, klaim JHT mayoritas didominasi alasan mengundurkan diri.
“Pasca berlakunya PP no 60 dan Permenaker 19, ternyata mayoritasnya bukan orang yang PHK juga, ternyata yang resignation atau mengundurkan diri,” ujar Indra dalam Webinar, Rabu (16/2).
Berdasarkan data BP Jamsostek, selama lima tahun terakhir sejak berlakunya Permenaker tersebut, klaim JHT dengan alasan mengundurkan diri selalu mendominasi dengan porsi rata-rata di atas 70%. Posisi terakhir di 2020, alasan mengundurkan diri memberikan kontribusi sebanyak 75,76%.
Baca Juga: Catat, Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, alasan akibat PHK menempati posisi kedua dengan rata-rata 5 tahun terakhir berada di bawah 20%. Sementara, posisi terakhir di 2020 memiliki porsi 19,11% dengan data belum mencakup peserta yang mengalami PHK namun tidak melakukan klaim JHT.
Menurut Indra, selama ini DJSN beberapa kali menemukan kasus orang-orang yang melakukan klaim JHT dengan alasan mengundurkan diri sejatinya tidak benar-benar mengundurkan diri.
Ia melihat di beberapa HRD perusahaan terjadi fraud dengan seolah-olah membuat surat paklaring agar seseorang bisa mencairkan JHT miliknya. Sehingga, hal tersebut menjadi pertanyaan ketika orang ramai-ramai melakukan klaim JHT dengan alasan mengundurkan diri.
“Cuma mau diambil, tapi mengundurkan dirinya tidak. Ini sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News