Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi XI DPR yang membawahi bidang keuangan, akan membatasi kepemilikan individu dan institusi di perbankan di bawah 50%.
Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad bilang, mengacu pada praktik perbankan di Korea Selatan, New Zealand, Australia, yang merupakan contoh-contoh perbankan yang memiliki arsitektur sistem keuangan ranking satu dunia, kepemilikan saham perorangan dan institusi sangat minim.
Fadel bilang, di negara-negara tersebut, tidak ada kepemilikan saham baik individu maupun institusi secara mayoritas. Ia mencontohkan, perusahaan elektronik raksasa di Korea Selatan seperti Samsung, hanya diizinkan untuk memiliki 4% saham di perbankan di Korea Selatan.
"Di negara-negara tersebut, individu yang kaya raya cukup diberikan jatah pemilikan saham 4% di bank," tutur Fadel di Jakarta, Rabu (13/5).
Menurut Fadel, pembatasan besaran pemilikan saham bagi individu dan institusi di perbankan nasional penting dilakukan. Hal ini agar mengurangi masuknya investor asing yang bisa memiliki saham mayoritas, jika bank tersebut dijual. Ia menambahkan, sisa saham yang dimiliki oleh individu maupun institusi itu, bisa dilempar kepada publik maupun kepada instansi lain seperti lembaga pensiun, perusahaan pembiayaan dan sebagainya.
"Kalau bisa jangan sampai individu maupun institusi menjadi pemegang saham mayoritas. Saya kira ini adalah era baru yang segera akan terbentuk," ucap Fadel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News