kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini kata Bank Mandiri soal aturan saham pengendali


Senin, 11 Mei 2015 / 17:37 WIB
Ini kata Bank Mandiri soal aturan saham pengendali
ILUSTRASI. Komisi XI DPR RI menyetujui sembilan nama calon anggota badan supervisi OJK. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pihak PT Bank Mandiri Tbk mengaku sudah mengetahui tentang aturan saham pengendali yang tercantum dalam Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014. Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan bank berlogo pita emas tersebut membeberkan bahwa pihaknya sedang mengkaji lebih lanjut mengenai hal ini.

"Iya kami dari Mandiri sudah aware. Kami sudah mulai melakukan pengkajian maupun pembicaraan dengan partner kami di masing-masing perusahaan tersebut," ujarnya kepada KONTAN, Senin (11/5).

Selain itu, Rohan berkata mereka juga belum mengetahui apa yang akan dilakukan untuk mengatasi hal tersebut, baik maupun peleburan (merger). Sebab, lanjutnya, masih banyak aspek yang harus dikaji.

Terkait masa transisi selama lima tahun, ia berpendapat bahwa tenggat waktu yang diberikan cukup bagi mereka untuk meninjau, memutuskan dan mengeksekusi rencana mereka di waktu mendatang. "Ya cukup," imbuhnya.

Sekadar informasi, saat ini Bank Mandiri memiliki dua anak perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia dan PT Axa Mandiri Financial Services.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus dua perusahaan asuransi berpotensi kena aturan saham pengendali yaitu Sinarmas dan Bank Mandiri. Keduanya disinyalir menjadi pemegang saham pengendali di dalam bidang bisnis yang sama.

Mengutip pasal 16 Undang-undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali atau pihak pengendali pada satu bisnis asuransi. Yakni, perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, asuransi jiwa syariah, asuransi umum syariah reasuransi atau reasuransi syariah. Adapun masa transisi yang diberikan adalah lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×