kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR berniat batasi bisnis BPD


Senin, 30 Juni 2014 / 14:18 WIB
DPR berniat batasi bisnis BPD
ILUSTRASI. Promo Natasha Rabu Ganteng Periode Februari 2023


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hendak membatasi ekspansi bisnis seluruh bank pembangunan daerah (BPD). Tujuannya agar masing-masing BPD lebih fokus untuk memperkuat diri di tengah keterbatasan modal yang masih jadi masalah utama.

Menurut Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI DPR, saat ini gagasan diatas sedang dibahas dalam pembahasan revisi UU Perbankan yang masih bergulir di DPR. "Nanti arahnya, hanya BPD yang sudah mencapai BUKU III (modal inti berkisar Rp 5 triliun - Rp 30 triliun) yang boleh ekspansi kantor cabang ke luar provinsinya," kata Harry pada KONTAN, Minggu, (22/6).

Bagi BPD yang masih di kelompok BUKU I (modal inti berkisar Rp 100 miliar - Rp 1 triliun) dan BUKU II (modal inti berkisar Rp 1 triliun - Rp 5 triliun) namun terlanjur membuka kantor cabang di luar provinsinya, menurut Harry, pilihannya hanya ada dua.

Pertama pemegang saham pemerintah daerah yang bersangkutan menyuntik modal tambahan dalam jumlah besar agar mencapai BUKU III. "Kedua, ya kalau tidak bisa, kantor cabang di luar provinsinya harus ditutup," pungkas Harry.

Tujuan aturan ini demi mendorong BPD lebih fokus membenahi kelemahan internal yang menonjol, yakni kecilnya modal. Kondisi ini membuat banyak BPD kesulitan berkembang secara bisnis. Dari 26 BPD di Indonesia, baru 1 BPD yakni Bank Jabar Banten (BJB) yang telah naik kelas ke BUKU III.

Sebanyak 13 BPD lain sudah memiliki modal inti di atas Rp 1 triliun atau BUKU II. Namun 12 BPD yang lain masih memiliki modal inti dibawah Rp 1 triliun atau masih di kelompok BUKU I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×