Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hendak membatasi ekspansi bisnis seluruh bank pembangunan daerah (BPD). Tujuannya agar masing-masing BPD lebih fokus untuk memperkuat diri di tengah keterbatasan modal yang masih jadi masalah utama.
Menurut Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI DPR, saat ini gagasan diatas sedang dibahas dalam pembahasan revisi UU Perbankan yang masih bergulir di DPR. "Nanti arahnya, hanya BPD yang sudah mencapai BUKU III (modal inti berkisar Rp 5 triliun - Rp 30 triliun) yang boleh ekspansi kantor cabang ke luar provinsinya," kata Harry pada KONTAN, Minggu, (22/6).
Bagi BPD yang masih di kelompok BUKU I (modal inti berkisar Rp 100 miliar - Rp 1 triliun) dan BUKU II (modal inti berkisar Rp 1 triliun - Rp 5 triliun) namun terlanjur membuka kantor cabang di luar provinsinya, menurut Harry, pilihannya hanya ada dua.
Pertama pemegang saham pemerintah daerah yang bersangkutan menyuntik modal tambahan dalam jumlah besar agar mencapai BUKU III. "Kedua, ya kalau tidak bisa, kantor cabang di luar provinsinya harus ditutup," pungkas Harry.
Tujuan aturan ini demi mendorong BPD lebih fokus membenahi kelemahan internal yang menonjol, yakni kecilnya modal. Kondisi ini membuat banyak BPD kesulitan berkembang secara bisnis. Dari 26 BPD di Indonesia, baru 1 BPD yakni Bank Jabar Banten (BJB) yang telah naik kelas ke BUKU III.
Sebanyak 13 BPD lain sudah memiliki modal inti di atas Rp 1 triliun atau BUKU II. Namun 12 BPD yang lain masih memiliki modal inti dibawah Rp 1 triliun atau masih di kelompok BUKU I.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News