Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bank DKI masih ragu apakah akan melanjutkan penerapan kredit pemilikan rumah bunga tetap jangka panjang (KPR BTJP). Hal ini tak lepas dari karakteristik debitur KPR di Jakarta yang berbeda dengan daerah lain.
Menurut Sodikin, Pemimpin Grup Ritel Divisi KPR Bank DKI, bank pembangunan daerah (BPD) asal ibu kota ini sudah lama menjalin kerjasama dengan SMF. Perjanjian pinjaman untuk KPR BTJP sudah ditanda tangani sejak tahun 2008.
Kala itu, pinjaman yang diperoleh Bank DKI mencapai Rp 100 miliar. "Namun yang baru terpakai Rp 38 miliar," kata Sodikin, pada KONTAN (24/6).
Kala KPR BTJP diterapkan, bunga KPR di Bank DKI sekitar 10,5% untuk jangka waktu 10 tahun. Pinjaman SMF untuk penerapan bunga KPR BTJP pada tahun 2008 dilakukan karena bunga KPR Bank DKI sedang tinggi, mencapai 15% pertahun.
"Sekarang bunga KPR kami hanya 10% fixed untuk 2 tahun pertama. Setelah itu floating," ujar Sodikin.
Kebijakan Bank DKI yang tak melanjutkan penerapan KPR BTJP disebabkan mayoritas karakter debitur KPR di Jakarta bukanlah pembeli rumah pertama untuk ditempati. Kebanyakan debitur KPR di Bank DKI membeli rumah untuk kepentingan investasi.
"Banyak sekali debitur yang melunaskan KPR mereka sebelum jatuh tempo," tukas Sodikin.
Adapun volume penyaluran KPR Bank DKI per Mei 2014 sudah mencapai Rp 2,7 triliun. Capaian ini telah berhasil mencapai target pertumbuhan KPR di akhir tahun ini yang dicanangkan mencapai Rp 2,7 triliun. Tahun lalu KPR Bank DKI mencapai Rp 2,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News