Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI) masih tahap pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) LPPI juga masih menunggu masukan dari pemerintah sampai akhirnya siap dibawa ke parlemen.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Meirijal Nur mengatakan RUU tersebut telah diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) dan dibahas oleh panitia antar Kementerian.
“Jadi draft-nya belum dibahas dan belum masuk ke parlemen. Saat ini drafnya masih di Bappenas dalam kerangka regulasi,” kata Meirijal di Jakarta, Kamis (18/7).
Yang jelas, dari sisi persyaratan RUU sudah memenuhi, termasuk ketentuan adanya naskah akademik. Rancangan aturan ini sudah diproses sejak tahun 2016, namun ada berbagai riset yang dilakukan sampai akhirnya rampung, berupa riset dari aspek sosial, ekonomi dan yuridis.
Dalam naskah akademik ditemukan, bahwa Indonesia mempunyai gap pembiayaan yang besar. Solusinya adalah dengan memperbesar kapasitas dan tata kelola SMI dengan mendorong lembaga ini menjadi LPPI.
Namun ia belum bisa memastikan kapan lembaga ini berdiri. Menurutnya, jika Presiden Joko Widodo dan Bappenas bersedia mendorong RUU ini masuk parlemen pada tahun 2020, maka pihaknya akan siap.
“Jika pemerintah mengharapkan seperti itu, tapi kami belum tahu kepastian dari kerangka regulasi Bappenas karena mereka juga punya skala prioritas,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News