Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas informasi perkreditan di Indonesia dengan memberikan persetujuan izin usaha kepada Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
OJK telah memberikan 2 (dua) izin usaha LPIP, yaitu kepada PT Kredit Biro Indonesia Jaya dan PT PEFINDO Biro Kredit pada 22 Desember 2015, sehingga kedua LPIP tersebut merupakan pelopor LPIP di Indonesia.
Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Slamet Edi Purnomi mengatakan dengan diberikannya izin usaha kepada kedua LPIP tersebut, Indonesia telah memasuki babak baru dalam hal penyediaan informasi perkreditan.
Itu adalah diterapkannya model dual system, yaitu penyediaan informasi perkreditan oleh OJK dan LPIP.
“Keberadaan LPIP di Indonesia menjadi strategis, karena merupakan salah satu infrastruktur keuangan yang dapat melengkapi penyediaan informasi perkreditan yang selama ini hanya dapat diperoleh melalui layanan Sistem Informasi Debitur,” ujar Slamet, Rabu, (13/01).
Penyediaan informasi perkreditan yang dilakukan oleh LPIP diharapkan dapat menjawab kebutuhan industri jasa keuangan di Indonesia terhadap informasi perkreditan yang memiliki kualitas lebih baik, yaitu dapat memberikan nilai tambah bagi penggunanya.
Nilai tambah yang dapat diberikan antara lain informasi profil dan/atau scoring kredit debitur/calon debitur, fasilitas alerts sebagai early warning terhadap pelemahan kualitas kredit/pembiayaannya, dan dapat memberikan informasi ataupun penilaian kemampuan para pelaku usaha kecil dan menengah dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
Dengan demikian, diharapkan industri jasa keuangan ke depan akan dapat memperoleh manfaat lebih atas produk yang ditawarkan oleh LPIP dan selanjutnya kualitas aktiva produktif sebagai hasil dari penyaluran kredit/pembiayaan kepada masyarakat dapat dijaga dengan lebih baik.
Selain menjawab kebutuhan industri jasa keuangan, keberadaan LPIP di Indonesia akan dapat meningkatkan daya saing nasional.
Soalnya, keberadaan LPIP dapat mempermudah akses informasi perkreditan yang dibutuhkan para pelaku industri jasa keuangan, sehingga pada akhirnya pelaku industri jasa keuangan akan dapat lebih mudah untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada para pelaku usaha di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News