Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok skema terbaru terkait program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Di mana, program ini menjadi salah satu upaya untuk merealisasikan program tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam unggahan di akun instagramnya @tiko1973 (17/7), Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau yang akrab disapa Tiko menampilkan usulan skema dan fitur kredit program perumahan. Di mana, itu merupakan hasil Rakomjak (Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM) pada 3 Juli 2025.
Dalam skema tersebut, KUR program perumahan ini dibagi menjadi dua. Pembagian tersebut berdasarkan dari sisi supply dan demand.
Untuk KUR perumahan dari sisi supply, plafon kredit yang diberikan maksimal Rp 5 miliar. Dalam mencapai plafon maksimal tersebut diberikan kesempatan perpanjangan akses empat kali revolving.
Baca Juga: Menteri PKP Akan Terbitkan Aturan KUR Perumahan, Cek Cara Mendapatkan KUR Bank BJB
Adapun suku bunga yang ditawarkan dari sisi supply ini disesuaikan dengan bunga yang ada di market. Di mana, subsidi bunga yang diberikan fixed sebesar 5% per tahun.
Program KUR perumahan dari sisi supply ini boleh diambil oleh UMKM yang menjalankan bisnis developer atau di sektor perumahan. Jangka waktu yang diberikan 5 tahun untuk kredit investasi dan 4 tahun untuk kredit modal kerja.
Dalam hal ini, peruntukannya termasuk pembelian tanah dan boleh membangun rumah dalam berbagai macam tipe rumah.
Sementara itu, untuk KUR perumahan dari sisi demand, plafon kredit yang diberikan hanya mencapai Rp 500 juta. Jangka waktu yang diberikan mencapai 5 tahun dengan skema kredit investasi.
Suku bunga yang diberikan pun berada di kisaran 6% hingga 9%. Namun, untuk subsidi bunga yang diberikan sesuai dengan KMK 317/2023 yang disesuaikan dengan skema KUR-nya.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan KUR Perumahan Bulan Ini
Adapun, program ini hanya boleh diambil oleh UMKM dengan peruntukan pembelian, pembangunan hingga renovasi rumah atau apartemen.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menegaskan bahwa regulasi tersebut nantinya bakal berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen), yang ditargetkan akan terbit pada akhir bulan Juli 2025 ini.
Ia menjelaskan bahwa aturan itu bakal mengatur kriteria Penerima Manfaat KUR hingga besaran plafon yang bakal digulirkan untuk tiap kreditur.
Hal itu dilakukan guna memastikan penyaluran KUR Perumahan ke depan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Selanjutnya: Daftar Promo HUT BNI ke-79 Juli 2025, Diskon dan Bonus Menarik Tomoro hingga HokBen
Menarik Dibaca: Daftar Promo HUT BNI ke-79 Juli 2025, Diskon dan Bonus Menarik Tomoro hingga HokBen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News