kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Dugaan Kartel Bunga Fintech, OJK Terus Memantau Penyelidikan di KPPU


Senin, 30 Oktober 2023 / 20:36 WIB
Dugaan Kartel Bunga Fintech, OJK Terus Memantau Penyelidikan di KPPU
ILUSTRASI. OJK memantau progres dari penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel bunga fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memantau progres dari penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel bunga fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, OJK menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami saat ini sedang melakukan terus menerus monitoring progres dari penyelidikan KPPU tersebut dan kami hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).

Baca Juga: Soal Penyelidikan Bunga Pinjaman, AFPI Hormati Proses di KPPU

Agusman menjelaskan, saat ini OJK tengah menyusun peraturan batasan manfaat ekonomi atau bunga yang dikenakan P2P lending. Menurutnya, penyusunan ini harus menemui keseimbangan terhadap kepentingan konsumen.

“Penyusunan bunga ini kita akan berusaha menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan tetap aman, nyaman, terjangkau dan industri tetap tumbuh sehat dan baik,” jelasnya.

Dia menambahkan, setelah ketentuan itu berlaku maka seluruh penyelenggara pinjaman online atau pinjol wajib tunduk terhadap suku bunga tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, dalam penyelidikan awal KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara pinjol sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran undang-undang nomor 5 tahun 1999, khususnya Pasal 5 terkait penetapan harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×