Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status penyelidikan awal ke penyelidikan atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Adapun pada tahap penyelidikan awal yang dilakukan sejak 5 Oktober 2023, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari 5 penyelenggara P2P lending, AFPI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan melalui proses penyelidikan awal, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
"Pasal 5 itu terkait larangan pelaku usaha untuk membuat kesepakatan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga pada produk barang ataupun jasa dalam suatu pasar bersangkutan yang sama. Diduga terdapat penetapan bunga pinjaman online," ucapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (27/10).
Baca Juga: Temukan Bukti Kartel Bunga Pinjol Anggota APFI, KPPU Naikkan Status ke Penyelidikan
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur juga mengatakan, hal yang sama bahwa perusahaan pinjol diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau suku bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,8% di pedoman asosiasi, kemudian menjadi 0,4% pada 2021.
Menurutnya, perusahan pinjol menetapkan suku bunga sebaiknya secara independen. Selain itu, penetapan bunga juga seharusnya tak dilakukan oleh asosiasi.
"Pengaturan atas industri pinjol bisa dilakukan pemerintah atau regulator," katanya kepada Kontan.co.id.
Dalam tahap penyelidikan awal diketahui AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.
Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per hari. KPPU menyebut setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang didalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.
Baca Juga: OJK Bakal Atur Batasan Bunga Pinjol, AFPI Harap Tak Diturunkan
Saat dalam tahap penyelidikan, KPPU telah menetapkan 44 penyelanggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 terkait penetapan harga.
Deswin menambahkan apabila terbukti penyelenggara melakukan pelanggaran, tentu bisa dikenakan sanksi. Adapun sanksinya, yakni denda minimal Rp 1 miliar, maksimal 10% dari penjualan, atau 50% dari keuntungan dari pelanggaran.
KPPU menyampaikan proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari ke depan dan tidak tertutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan atau penambahan terlapor. Hal itu bergantung pada alat bukti yang diperoleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News