Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mencatat setidaknya sebanyak 30% nasabah pemohon Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak pengajuannya karena memiliki status kredit macet pinjaman online (pinjol).
“Jadi data yang menunjukkan bahwa paling tidak 30% aplikan KPR subsidi di BTN itu terpaksa kita tolak karena dia terlibat pinjol. Pinjol, dalam hal ini, artinya punya tunggakan,” ungkap Winang Budoyo Chief Economist BTN dan Ekonom Perhimpunan Perbankan Nasional (Perbanas) saat ditemui di acara Media Gathering Perbanas, Kamis (23/11).
Pasalnya skor kredit nasabah merupakan acuan pertimbangan bank dalam menentukan kelayakan peminjam.
“Dan yang menyedihkan, tunggakannya itu hanya berkisar Rp 100.000-Rp 200.000. Tapi dengan menunggak Rp 100.000 saja, dia jadi tidak bisa ikut KPR. Itu kenyataan yang harus kita hadapi,” ujar Winang.
Baca Juga: Bank BTN Optimistis KPR Tumbuh Lebih Tinggi Tahun 2024, Ini Faktor Pendorongnya
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah menyebut banyak anak muda yang tidak dapat meraih KPR lantaran terhalang data SLIK OJK karena memiliki kreditnya macet.
Salah satu yang sedang marak terjadi saat ini diakibatkan imbas dari tunggakan layanan buy now pay later (BNPL) yang marak digunakan, hingga kemudian mempengaruhi status sistem layanan informasi keuangan (SLIK) anak muda.
Di sisi lain, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum memiliki rumah, sementara Kementerian Pekerjaan Umum dan Rumah dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkirakan masih adanya kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan perumahan saat ini yakni mencapai 12,7 juta. Di perkotaan mencapai 10 juta sementara di pedesaan sebesar 2,7 juta.
“Artinya, masih ada 12,7 juta keluarga yang belum punya rumah. Mereka yang ingin memiliki rumah mereka sudah semacam menabung dulu. Sementara, di sisi lain ada pernyataan bahwa masyarakat kita tabungannya terus turun,” ujar Winang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News