kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,08   -1,43   -0.16%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Teten: Presiden Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM hingga Rp 5 Miliar


Rabu, 09 Agustus 2023 / 16:32 WIB
Teten: Presiden Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM hingga Rp 5 Miliar
ILUSTRASI. Presiden Jokowi memberikan sinyal persetujuan rencana hapus buku (write off) kredit macet UMKM di perbankan nasional.Pho. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/02/2022.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana hapus buku (write off) kredit macet UMKM di perbankan nasional.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menjelaskan, hapus buku kredit macet tersebut hingga mencapai Rp 5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus buku adalah yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8).

Baca Juga: Kredit hapus buku perbankan meningkat hingga kuartal III

Namun, Teten menjelaskan, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Menurutnya, akan ada penilaian mendalam terkait kredit UMKM yang bisa dihapuskan. 

"Macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten.

Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN).

Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. 

Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur. 

Adapun ketentuan debitur dari aspek syarat ketiga ialah debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021), debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015, nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR), nilai maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR), piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku, debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya. 

“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” tegas Menteri Teten.

Langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya. 

Teten menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di tahun 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30% di tahun 2024," kata Teten.

UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” jelasnya.  

Baca Juga: Kredit Perbankan Tumbuh pada Awal Tahun, Ini Segmen yang Jadi Penopangnya

Adapun pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.

“Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang ter-cut off per 2015,” kata Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×