kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duh, Launcher.id dituduh catut nama dan logo dari tiga fintech lending


Kamis, 20 Februari 2020 / 14:21 WIB
Duh, Launcher.id dituduh catut nama dan logo dari tiga fintech lending
ILUSTRASI. ilustrasi fintech. /2017/01/04


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerima aduan pencatutan tiga nama penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Crowdo, MEKAR, dan PinjamDuit mengadukan pencatutan telah bekerja sama oleh PT Sinergi Konsultasi Indonesia (Launcher.id) selaku konsultan hukum.

Selain itu, ketiga pemain P2P lending itu telah mengirimkan somasi kepada Launcher.id terkait keberatan atas pencatutan logo dan nama mereka secara melawan hukum karena tanpa dasar kerja sama ataupun persetujuan.

Baca Juga: Ditunjuk sebagai Presiden Komisaris OVO, ini komentar Mirza

AFPI menghimbau kepada seluruh 164 anggotanya yang merupakan penyelenggara P2P lending untuk mengantisipasi pencatutan nama penyelenggara oleh pihak tertentu yang merugikan industri.

“AFPI secara tegas menyampaikan kepada para penyelenggara fintech P2P lending untuk mengantisipasi dan menghindari pencatutan nama oleh pihak tertentu. Sudah ada tiga penyelenggara terdaftar OJK dan anggota AFPI yang menyampaikan somasi kepada salah satu perusahaan konsultan hukum karena namanya dicatut dan logo perusahaan dicantumkan dalam website perusahaan konsultan hukum tersebut,” kata Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/2).

Tumbur menambahkan, sebagai asosiasi dari seluruh penyelenggara fintech P2P lending, AFPI secara tegas menyampaikan kepada para penyelenggara anggota AFPI untuk mengantisipasi dan menghindari pencatutan nama tanpa izin oleh konsultan hukum, konsultan pajak atau pihak ketiga manapun. 

Jika terjadi pencatutan nama, penyelenggara dapat langsung berkoordinasi dengan OJK dan AFPI. Hal ini untuk melindungi anggota dan menjaga citra positif industri fintech P2P lending.

Baca Juga: Tamasia gandeng Pos Indonesia permudah menabung emas mulai dari Rp 10.000

Kehadiran AFPI akan terus mendorong penguatan industri fintech P2P lending di Indonesia sebagai pilihan akses keuangan masyarakat serta mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat dan menyediakan kebutuhan kredit masyarakat khususnya UMKM dan yang belum terlayani jasa keuangan konvensional.

Berdasarkan data OJK hingga Desember 2019, terdapat 164 penyelenggara fintech P2P lending yang berstatus terdaftar di OJK, dan 25 diantaranya sudah berstatus berizin dengan total penyaluran pinjaman dari fintech P2P lending mencapai Rp 81,5 triliun, meningkat 259% secara year to date (ytd). 

Rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 192,01% menjadi 605.935 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 325,95% menjadi 18.569.123 entitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×