kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung PEN, Bank Mandiri Syariah gandeng Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah


Senin, 27 Juli 2020 / 13:47 WIB
Dukung PEN, Bank Mandiri Syariah gandeng Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah
ILUSTRASI. Suasana di salah satu bank syariah di Jakarta, Jumat (29/5). Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengatakan bank syariah cenderung menanggung risiko yang lebih kecil saat pandemi covid-19 bila dibandingkan dengan kondisi bank konvensional. Konsep


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menandatangani kerjasama dengan PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah dan PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah terkait pemberian layanan penjaminan pembiayaan untuk nasabah UMKM terdampak Covid-19. 

Senior Executive Vice President Mandiri Syariah Wawan Setiawan menyebut kerjasama kolaborasi Pemerintah, BUMN Asuransi dan beberapa bank syariah ini menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: BCA Syariah raup laba bersih Rp 28 miliar pada semester I-2020

Melalui kerjasama ini Mandiri Syariah akan menjaminkan produk pembiayaan SME dan Mikro dengan limit/plafon maksimal per nasabah Rp 10 miliar kepada Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah. 

Lebih lanjut Wawan menjelaskan bahwa kondisi pandemi berdampak ke berbagai sektor ekonomi, termasuk di dalamnya industri Perbankan dan para debiturnya. Dengan adanya Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang digagas pemerintah ini diharapkan dapat menggerakkan industri usaha khususnya UMKM untuk bangkit menghidupkan perputaran ekonomi nasional. 

“Tentunya kami ingin turut serta berperan mendukung nasabah dan bergerak bersama nasabah menghidupkan roda perekonomian di tengah pandemi,” jelas Wawan dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (27/7).

Melalui program ini, Mandiri Syariah dapat memberikan pembiayaan modal kerja baru maupun tambahan pembiayaan (top up/suplesi) dalam rangka restrukturisasi. Serta membebaskan Nasabah atas kewajiban premi/jasa kafalah atas asuransi penjaminan pembiayaan yang akan dibebankan kepada Pemerintah.

Baca Juga: BRI sudah salurkan kredit Rp 20,7 triliun dari penempatan dana pemerintah

Lebih lanjut Wawan menjelaskan perlakukan tersebut berlaku bagi Nasabah yang usahanya terdampak Covid-19, kategori usaha mikro, kecil dan menengah baik perseorangan ataupun badan usaha dan memiliki performing loan (Kol 1 atau 2) per 29 Feb 2020 dan saat pengajuan pembiayaan.

Hingga Juni 2020, Mandiri Syariah telah memberikan restrukturisasi pembiayaan senilai Rp 4,7  triliun kepada  lebih dari 28.000 nasabah segmen ritel yang terdampak Covid-19. Angka tersebut adalah 94.% dari total nasabah sejumlah 30 ribuan nasabah yang telah confirm membutuhkan restrukturisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×