kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung Program Pemerintah, Asippindo Lakukan Penguatan Ekosistem Penjaminan


Jumat, 17 November 2023 / 23:31 WIB
Dukung Program Pemerintah, Asippindo Lakukan Penguatan Ekosistem Penjaminan
ILUSTRASI. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo)?seminar nasional penjaminan kredit pada Jumat (17/11/2023).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyebut siap mendukung program pemerintah untuk melakukan penguatan ekosistem penjaminan yang lebih robust. Apalagi, sudah ada undang-undang P2SK sebagai tonggak baru reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia.

Untuk itu, Asippindo akan mendorong kolaborasi antar setiap anggota untuk mendukung program pemerintah dalam melakukan penguatan ekosistem penjaminan. Tak hanya itu, asosiasi ini juga mmeperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan regulator.

Untuk mendorong kolaborasi itu, Asippindo menggelar seminar nasional bertajuk ‘Setengah Abad Penjaminan Kredit UMKM Berkontribusi Bagi Negeri" pada Jumat (17/11) dengan menghadirkan berbagai praktisi, profesional, regulator, pelaku industri penjaminan hingga akademisi.

"Agenda ini merupakan upaya Asippindo untuk menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan regulator dan berbagai lembaga lain dalam ekosistem industri lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non bank," kata Ketua Asippindo Ivan Soeparno dalam keterangan resminya, Jumat (17/11).

Baca Juga: Jamkrindo Catat Penjaminan KUR Capai Rp 86,55 Triliun Per September 2023

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang hadir dalam seminar itu mengatakan, pemerintah telah melakukan beragam upaya untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, mulai dengan menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga inflasi dan menyalurkan insentif, mendorong permintaan domestik, menyalurkan bantuan sosial, dan mendorong stimulus fiskal sektor perumahan. Alhasil, ekonomi Indonesia tumbuh 4,94% secarahunan di kuartal III 2023.

Industri perbankan juga tetap tumbuh tercermin dari penyaluran kredit nasional yang meningkat 8,96% per September dengan tingkat NPL terjaga pada level 2,43%. Pertumbuhan tersebut salah satunya ditopang oleh segmen UMKM yang tumbuh 8,9% secara tahunan.

Ia menambahkan, peran UMKM dalam perekonomian sangat besar. Itu sebabnya, pemerintah mendorong akses pembiayaan segmen UMKM dengan menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Perusahaan penjaminan menjadi salah satu pemeran utama dalam pelaksanaan program KUR sejak tahun 2007,” ujar Airlangga.

Klaim Penjaminan KUR Sudah Mencapai Rp 22,8 Triliun

Hingga Agustus 2023, jumlah KUR yang telah dijaminkan mencapai Rp 1.542 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 45,3 juta. Airlangga bilang, nilai penjaminannya mencapai Rp 1.080 triliun dengan klaim yang dibayar sebesar Rp 22,8 triliun.

Peran penting perusahaan penjaminan dalam program KUR juga tercermin melalui keberhasilan pelaksanaan mitigasi risiko kredit macet KUR sehingga tingkat NPL KUR dapat terjaga di angka 1,63%. 

Selain itu, Penjamin KUR juga mampu mengakselerasi penyerapan tenaga kerja dalam program KUR melalui program pendampingan UMKM. Saat ini tercatat terdapat 66,7 juta tenaga kerja yang dimiliki oleh penerima KUR.

“Kami berharap Perusahaan Penjamin dapat terus berperan aktif mendorong UMKM Naik Kelas melalui pendampingan dan pengembangan basis data risiko kredit UMKM yang dapat digunakan sebagai pelengkap basis data credit scoring dalam program KUR,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Menolak Berada di Bawah OJK

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, potensi pembiayaan untuk UMKM sangat besar dan membutuhkan skema-skema penjaminan. 

OJK berharap perusahaan penjaminan harus bisa proaktif dan kompetitif, sehingga dapat menjadi Lembaga Penjamin yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. “UU P2SK mengamanatkan banyak hal termasuk terkait penjaminan,” ujarnya.

Saat ini, OJK sedang menyusun roadmap industri penjaminan dan pembenahan fungsi dan peran penjaminan yang didalamnya termasuk pembedaan asuransi dan penjaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×