kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

E-Gov Taspen layani peserta di Kemenkumham


Kamis, 23 Maret 2017 / 17:38 WIB
E-Gov Taspen layani peserta di Kemenkumham


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT Taspen akhirnya mulai bisa melakukan layanan pembayaran manfaat secara murni digital kepada peserta yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tak lepas dari sistem data pendukung dari kementerian tersebut.

Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menyebut, layanan secara digital ini dapat diwujudkan karena Kemenkum HAM sudah menjalankan sistem Electronic Government (E-Gov). Sehingga sistem tersebut bisa berintegrasi dengan sistem yang sudah dimiliki oleh Taspen.

Dengan begitu setiap data dan dokumen persyaratan peserta di lingkungan Kemenkum HAM menjelang masuk usia pensiun akan dikirimkan secara elektronik kepada Taspen. Artinya peserta tak perlu repot-repot mengurus administrasi secara fisik ke kantor Taspen. "Prosesnya juga jadi makin cepat dan tanpa biaya," katanya, Kamis (23/3).

Untuk menjalankan layanan secara digital ini, pihaknya tak memerlukan sistem khusus. Karena sistem di kedua pihak sudah bisa host to host.

Ia berharap perihal data dan administrasi di lingkungan kementerian dan lembaga lain bisa makin ditingkatkan. Dus, proses pelayanan secara digital bisa dipraktekan secara penuh oleh Taspen.

Beberapa kementerian dan lembaga pun disebutnya sudah punya rencana untuk mengikuti jejak serupa. "Di antaranya dari Arsip Nasional dan Kementerian Kesehatan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×