kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

e-Samsat tahap II dibuka, BNI perluas layanan ke 16 provinsi


Kamis, 15 November 2018 / 14:04 WIB
e-Samsat tahap II dibuka, BNI perluas layanan ke 16 provinsi
Samsat online BNI


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sukses memberikan layanan Samsat secara online atau Samsat online tahap I di tujuh provinsi, kini PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mendapatkan kepercayaan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjadi salah satu bank yang melayani Samsat Online Nasional tahap II di 16 provinsi lainnya. 

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Samsat online nasional tahap II ini dilaksanakan di Denpasar, Kamis (15/11). MoU antara BNI dengan Polri ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri dan General Manager Hubungan Kelembagaan BNI Koen Yulianto.

Pada kesempatan ini, Polri bersama Kementerian Dalam Negeri, serta PT Jasa Raharja melakukan perluasan kerjasama tahap II dengan sembilan bank umum serta 16 bank daerah (BPD) dalam pelaksanaan Samsat online nasional.

Dalam tahap II ini perluasan aplikasi layanan Samsat online nasional akan meliputi 16 daerah/provinsi yaitu Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumut, Sumsel, Sumatra Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Ke-16 provinsi ini akan melengkapi layanan serupa yang telah diberikan di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Corporate Secretary BNI Kiryanto menuturkan, BNI E-Samsat merupakan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui channel ATM. Dengan layanan ini akan terwujud peningkatan pelayanan publik Samsat, mulai dari pendaftaran, penetapan, dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

“Sistem E-Samsat yang kami kembangkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dalam membayar pajak. Cukup dengan menggunakan fasilitas yang disediakan BNI, wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan miliknya di seluruh ATM BNI. 

Resi pembayaran dari ATM akan menjadi bukti resmi bahwa wajib pajak kendaraan telah membayar PKB. Wajib pajak dapat mendatangi Kantor Samsat setempat untuk melakukan pengesahan STNK,” tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/11).

Dengan berbagai kemudahan yang disiapkan BNI melalui BNI E-Samsat, maka sinergi BNI dengan Polri, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan banyak faedah bagi semua pihak dan masyarakat pemilik kendaraan. 

Untuk memanfaatkan layanan BNI E-Samsat ini wajib pajak cukup mengakses aplikasi Samsat online nasional di handphone dan menginput Data Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk kependudukan (NIK), lima digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor, serta nomor telepon atau handphone. Setelah diverifikasi oleh server Kepolisian Daerah (Polda) maka wajib pajak akan mendapatkan kode billing (kode bayar).

Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran berdasarkan kode billing tersebut di channel ATM BNI dan kemudian mendapatkan bukti pembayaran.

Setelah mendapatkan bukti pembayaran di ATM, wajib pajak melakukan pengesahan STNK di seluruh sentra layanan Kantor Bersama Samsat di masing-masing wilayah hukum Polda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×