CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Efisiensi bank BUMN bisa dorong nasabah berpindah


Senin, 20 November 2017 / 17:59 WIB
Efisiensi bank BUMN bisa dorong nasabah berpindah


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakin, integrasi ATM dan EDC bisa membuat bank lebih efisien ke depan.

Maryono, Ketua Himbara bilang, efisiensi bank bisa mendorong bank menurunkan biaya transfer. "Ini diperkirakan akan semakin membuat nasabah berpindah menggunakan jasa bank BUMN," kata Maryono, Senin (20/11).

Menurut Maryono, tidak lama lagi diharapkan seluruh ATM dan EDC Himbara bisa tergabung. Sebagai gambaran, saat ini seluruh ATM bank BUMN tercatat 62.361 sedangkan total EDC sebesar 782.580.

Bob Tyasika Ananta, Direktur Perencanaan dan Operasional PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menambahkan, integrasi ATM 60.000 akan dibagi rata ke semua bank BUMN.

Dengan intgrasi, diharapkan bank tidak terlalu banyak investasi di segmen ini, sehingga bank bisa mengalihkan investasi ke segmen lain yang lebih produktif.

Indra Utoyo, Direktur PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menambahkan, dengan adanya integrasi ATM EDC dan IT Himbara ini bisa mengurangi biaya yang dikeluarkan bank BUMN.

Diharapkan dengan fasilitas ini, simpanan masyarakat di produk tabungan yang sifatnya transaksional semakin meningkat. Selain sinergi ATM dan EDC, Himbara juga telah melakukan integrasi uang elektronik.

Bank BUMN ke depan juga bisa meningkatkan transkai nontunai. Selain itu, ke depan, bank BUMN juga akan melakukan integrasi IT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×