Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung ternyata telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Asmawi Syam terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu pada Jumat (27/12). Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman mengungkapkan, Asmawi sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Senin (30/12).
Namun, Asmawi datang lebih dulu dan meminta diperiksa pada hari itu. "Ternyata Pak Asmawi Syam Jumat sore kemarin, setelah salat Jumat, yang bersangkutan datang untuk diminta diperiksa karena hari ini ada acara atau kegiatan yang tak bisa ditinggalkan," kata Adi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Asmawi telah tuntas dilakukan pada Jumat itu. Sementara itu, pada hari ini Kejagung memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution, Direktur Utama PT Trimegah Securities Tbk Stephanus Turangan, dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung periksa tiga saksi
Adi enggan mengungkapkan perihal materi pemeriksaan. Menurutnya, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut. "Itu namanya substansi, mohon maaf kami masih penyidikan, yang jelas bagaimana kami mengumpulkan alat bukti, merumuskan peristiwa yang di luar pidana. Kemudian juga kami rumuskan bagaimana dia nanti sebagai alat bukti. Ini sedang berjalan," tutur dia.
Terkait adanya dugaan korupsi di Jiwasraya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan 24 saksi. Mereka akan diperiksa dalam lima gelombang. "Nanti hari Senin, hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 24 orang," ujar Adi di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12).
Baca Juga: Ini harga Harley Davidson yang pose bareng dengan mantan direktur Jiwasraya
Dalam kasus ini, jaksa juga telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta. Kejagung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka. Kasus ini terkuak setelah Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12). (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Dirut Jiwasraya Sudah Datangi Kejagung, Minta Diperiksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News