kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Elvyn Masassya bantah ajukan gaji Rp 530 juta


Rabu, 15 Januari 2014 / 18:16 WIB
Elvyn Masassya bantah ajukan gaji Rp 530 juta
ILUSTRASI. Besok Pagi, Venus dan Bulan Sabit Bakal Terlihat Berdampingan di atas Langit


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kabar mengenai permintaan gaji Direktur Utama BPSJ yang mencapai Rp 530 juta, dibantah oleh Elvyn G. Masassya.

Elvyn yang menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa ia tidak pernah merasa meminta gaji hingga sebesar itu. Enggak benar itu,” ujarnya melalui pesan singkat kepada KONTAN, Rabu (15/1).

Menurutnya gaji yang ia terima saat ini masih sama seperti ketika BPJS Ketenagakerjaan bernama PT Jamsostek. “Gaji Direksi Ketenagakerjaan masih sama dengan gaji Direksi PT Jamsostek,” ujarnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa gaji Direktur Utama BPJS diusulkan naik menjadi Rp 530 juta. Itu artinya naik 4,4 kali lipat dibandingkan gaji Direktur Utama Jamsostek yang sekitar Rp 120 juta.

Pemerintah sendiri sejatinya sudah mengesahkan aturan tentang mekanisme pemberian upah kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013.

Formula upah untuk Direktur Utama BPJS adalah Upah Dasar dikalikan Faktor Penyesuaian Inflasi  dan faktor jabatan. Upah anggota Direksi ditetapkan sebesar 90% dari upah Direktur Utama. 

Lalu, upah Ketua Dewan Pengawas ditetapkan sebesar 60% dari upah Direktur Utama dan upah anggota Dewan Pengawas sebesar 54% dari upah Direktur Utama.

Selain upah, anggota direksi dan dewan pengawas BPJS juga menerima tunjangan dalam bentuk tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan.

Ada pula, fasilitas pendukung pelaksanaan tugas seperti kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×