kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.764   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.467   -12,81   -0,17%
  • KOMPAS100 1.154   -0,21   -0,02%
  • LQ45 915   1,11   0,12%
  • ISSI 226   -0,98   -0,43%
  • IDX30 472   1,27   0,27%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,15   0,11%
  • IDXV30 140   1,01   0,73%
  • IDXQ30 157   0,31   0,20%

Askes rampungkan sistem teknologi BPJS


Jumat, 15 November 2013 / 08:53 WIB
Askes rampungkan sistem teknologi BPJS
ILUSTRASI. TikTok logos are seen in this illustration taken February 15, 2022.? REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Yuliani Maimuntarsih | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Transformasi PT Askes (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendekati tahap final. Kemarin, penyedia asuransi milik pemerintah ini meresmikan sistem informasi manajemen (SIM).

Ini merupakan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Bentuknya Posko 24 jam. "Dengan adanya SIM, Askes bisa tahu jumlah kunjungan, rujukan, keluhan peserta," kata Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan.

SIM BPJS akan mengkover empat komponen, yaitu sistem aplikasi, infrastruktur dan jaringan komunikasi data, pusat data manajemen, dan operasional atau sumber daya manusia.

Untuk sistem aplikasi misalnya, Askes telah membangun aplikasi pemasaran, kepesertaan, penarikan premi. Askes juga membuat aplikasi electronic contract management (ECM) dan P-Care yang akan digunakan untuk memproses kontrak dengan fasilitas kesehatan. “Kami akan terus menyempurnakan sistem, teknis kepesertaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan BPJS kesehatan,” papar Fachmi Idris, Direktur Utama Askes.

Namun, PR Askes masih banyak. Misalnya, penghitungan tingkat ekonomi daerah yang disesuaikan dengan harga obat dan pelayanan.

Askes juga diharapkan segera memberi kepastian mengenai coordination of benefits (COB). Pesertanya adalah asuransi, yang menjadi perpanjangan tangan Askes menyediakan layanan kesehatan. Fachmi bilang, Askes sudah menandatangani nota kesepakatan dengan asosiasi asuransi jiwa dan umum.

Regulasipun masih ada yang belum rampung. Rancangan Peraturan Pemerintah Aset dan Liabilitas (RPP Alma) belum kunjung selesai. Sedangkan peraturan mengenai jaminan kesehatan, hubungan dengan pelaporan BPJS, hubungan dengan sanksi untuk pemberi kerja, internal direksi dengan pengawas, gaji dewan direksi, hubungan antar lembaga sudah finalisasi dan akan ditandatangani pada 25 November mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×