kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.061   77,63   1,11%
  • KOMPAS100 1.056   15,88   1,53%
  • LQ45 830   13,14   1,61%
  • ISSI 214   1,37   0,65%
  • IDX30 424   7,47   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,82   1,54%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,25   1,62%

Askes rampungkan sistem teknologi BPJS


Jumat, 15 November 2013 / 08:53 WIB
Askes rampungkan sistem teknologi BPJS
ILUSTRASI. TikTok logos are seen in this illustration taken February 15, 2022.? REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Yuliani Maimuntarsih | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Transformasi PT Askes (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendekati tahap final. Kemarin, penyedia asuransi milik pemerintah ini meresmikan sistem informasi manajemen (SIM).

Ini merupakan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Bentuknya Posko 24 jam. "Dengan adanya SIM, Askes bisa tahu jumlah kunjungan, rujukan, keluhan peserta," kata Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan.

SIM BPJS akan mengkover empat komponen, yaitu sistem aplikasi, infrastruktur dan jaringan komunikasi data, pusat data manajemen, dan operasional atau sumber daya manusia.

Untuk sistem aplikasi misalnya, Askes telah membangun aplikasi pemasaran, kepesertaan, penarikan premi. Askes juga membuat aplikasi electronic contract management (ECM) dan P-Care yang akan digunakan untuk memproses kontrak dengan fasilitas kesehatan. “Kami akan terus menyempurnakan sistem, teknis kepesertaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan BPJS kesehatan,” papar Fachmi Idris, Direktur Utama Askes.

Namun, PR Askes masih banyak. Misalnya, penghitungan tingkat ekonomi daerah yang disesuaikan dengan harga obat dan pelayanan.

Askes juga diharapkan segera memberi kepastian mengenai coordination of benefits (COB). Pesertanya adalah asuransi, yang menjadi perpanjangan tangan Askes menyediakan layanan kesehatan. Fachmi bilang, Askes sudah menandatangani nota kesepakatan dengan asosiasi asuransi jiwa dan umum.

Regulasipun masih ada yang belum rampung. Rancangan Peraturan Pemerintah Aset dan Liabilitas (RPP Alma) belum kunjung selesai. Sedangkan peraturan mengenai jaminan kesehatan, hubungan dengan pelaporan BPJS, hubungan dengan sanksi untuk pemberi kerja, internal direksi dengan pengawas, gaji dewan direksi, hubungan antar lembaga sudah finalisasi dan akan ditandatangani pada 25 November mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×