kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dirut BPJS minta gaji Rp 530 juta?


Rabu, 15 Januari 2014 / 15:28 WIB
Dirut BPJS minta gaji Rp 530 juta?
ILUSTRASI. Ilustrasi Mutasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Jamsostek (Persero) mulai 1 Januari 2014 kemarin telah resmi berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Tak hanya lembaga yang berubah, rupanya struktur gaji di dalamnya juga ikut berubah.

Di tahun pertamanya, gaji karyawan BPJS naik hingga sebesar 25%. Tak hanya karyawan, gaji pada level Direksi juga akan mengalami kenaikan. 

Kabar yang beredar, Direktur Utama BPJS diusulkan naik menjadi Rp 530 juta, naik beberapa kali lipat dibandingkan ketika masih berbendera Jamsostek dimana gaji Dirut hanya Rp 120 juta.

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu, menuturkan usulan kenaikan gaji hingga berkali-kali lipat tidaklah rasional. Apalagi kata dia, jika dilihat dari jumlah dana kelolaan, BPSJ atau  Jamsotek masih kalah dengan perusahaan lain seperti Pertamina dan Bank Mandiri. Hingga akhir 2013, dana kelolaan Jamsostek Rp 143,62 triliun.

"Saya juga dengar kabar itu. Usul kenaikan itu jelas tidak rasional. Jika dibandingkan dengan Pertamina, Dirutnya digaji Rp 230 juta dengan total aset Rp 700 triliun lebih. Bank Mandiri Dirutnya digaji Rp 150 jutaan dengan aset ratusan triliun. Sementara BPJS Ketenagakerjaan, uang datang sendiri karena perintah undang-undang sehingga pekerja, perusahaan, membayar iuran,"  kata Said Didu, kepada wartawan, Kamis (15/1).

Dia juga mengingatkan dari sisi kewenangan, BPJS juga sangat power full karena bisa menunjuk rumah sakit rujukan dan obat. Alhasil, ia menilai usul kenaikan gaji besar tidak tepat dan tidak sensitif.

"BPJS bisa menunjuk rumah sakit hingga obat, jadi usul kenaikan gaji tidak rasional, karena dari sisi risiko jabatan juga minim. Apalagi uang yang dikelola adalah uang pekerja uang rakyat," tandasnya.

Sekadar perbandingan, gaji Gubernur Bank Indonesia sebulan Rp 199,34 juta dengan tanggung jawab mengawasi aset perbankan yang mendekati Rp 5.000 triliun. Sementara BPJS Ketenagakerjaan 'hanya' mengelola dana kelolaan Rp 150 triliun. 

Pemerintah sendiri sejatinya sudah mengesahkan aturan tentang mekanisme pemberian upah kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013.

Formula upah untuk Direktur Utama BPJS adalah Upah Dasar dikalikan Faktor Penyesuaian Inflasi  dan faktor jabatan. Upah anggota Direksi ditetapkan sebesar 90% dari upah Direktur Utama. 

Lalu, upah Ketua Dewan Pengawas ditetapkan sebesar 60% dari upah Direktur Utama dan upah anggota Dewan Pengawas sebesar 54% dari upah Direktur Utama.

Selain upah, anggota direksi dan dewan pengawas BPJS juga menerima tunjangan dalam bentuk tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan.

Ada pula, fasilitas pendukung pelaksanaan tugas seperti kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×