Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN menetapkan empat jajaran Direksi baru pada PT Asuransi Kredit Indonesia, anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan pada Kamis (16/7).
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara melalui Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-241/MBU/07/2020 dan Nomor: 019/SK-DIR/CORP/BPUI/VII/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang disampaikan pada hari Kamis 16 Juli 2020 di Gedung Graha CIMB Niaga, Jakarta.
Baca Juga: Askrindo Syariah salurkan 800 paket sembako ke masyarakat terdampak corona
Mengutip siaran pers, Kamis (16/7), SK Pengangkatan Anggota Direksi yang baru diserahkan oleh Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya, Anindita Eka Wibisono dan didampingi Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, Robertus Billitea.
Adapun susunan Direksi yang lama adalah sebagai berikut:
1. Direktur Utama : Andrianto Wahyu Adi
2. Direktur Keuangan : Purnomo Sinar Hadi
3. Direktur Teknik : Muhammad Shaifie Zein
4. Direktur Kepatuhan dan SDM : Firman Berahima
5. Direktur Operasional Ritel : Anton Fadjar Siregar
6. Direktur Operasional Komersil : Dwi Agus Sumarsono
Berikut adalah susunan Direksi yang baru:
1. Direktur Utama : Dedi Sunardi
2. Direktur Keuangan : Liston Simanjuntak
3. Direktur Teknik : Vincentius Wilianto
4. Direktur Kepatuhan dan SDM : Kun Wahyu Wardana
5. Direktur Operasional Ritel : Anton Fadjar Siregar
6. Direktur Operasional Komersil : Dwi Agus Sumarsono
Baca Juga: Optimal DanaPEN,Bank Mandiri Fokus Sektor Pendukung Padat Karya dan Ketahanan Pangan
Pemegang saham menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada yang telah selesai bertugas atas kerja keras, dedikasi serta kontribusi bagi kemajuan PT. Askrindo selama memangku jabatan.
Manajemen baru diharapkan dapat membawa Askrindo menjadi perusahaan penanggung risiko yang unggul dengan layanan global guna mendukung perekonomian nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News