Reporter: Ferrika Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) tengah menunggu izin final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan mengajukan izin ini, menunjukkan bahwa kinerja fintech sudah kredibel dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.
CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan mengatakan, apabila perusahaan fintech ingin beroperasi di Indonesia, harus memenuhi syarat dari OJK yaitu sudah berstatus terdaftar dan berizin dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
“Jadi OJK sudah mengatur fintech pada POJK Nomor 77, bahwa fintech yang beroperasi harus terdaftar dan berizin. Setelah mendaftar kemudian selama setahun dikasih untuk izin final,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, dalam kesempatan baru-baru ini.
Perusahaan peer to peer lending (P2P lending) ini telah mengajukan persyaratan izin sejak Juni 2018 dan saat ini masih menunggu restu dari OJK. Untuk mendapatkan izin final ini, ada beberapa standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi. Antara lain, SOP Managemen, SOP Data Managemen, SOP Collecting, SOP Underwriting, SOP Anti Pencucian Uang dan SOP Anti Pendanaan Terorisme.
Meski demikian, Akseleran berharap OJK bisa keluarkan keputusan izin tersebut di bulan Juli 2018. Bukan hanya kepada Akseleran, tetapi perusahaan fintech lain yang tengah mengajukan izin final seperti Investree, Modalku, Crowdo, Koinworks, Uangteman dan lainnya.
“Kami berharap OJK bisa mengeluarkan secepatnya, jadi kami dengan fintech lainnya bisa mendapatkan kepercayaan lebih dari masyarakat. Tapi tentu saja, keputusan semua ada di OJK,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News