Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan fintech peer to peer (P2P) lending memenuhi peningkatan ekuitas atau permodalan minimum sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.
Terkait hal itu, fintech P2P lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menilai adanya kewajiban peningkatan ekuitas minimum di industri fintech lending dapat memberikan dampak positif.
VP Public Relations Amartha Harumi Supit mengatakan hal itu karena ekuitas yang besar dapat mendukung kebutuhan industri untuk membangun kapabilitas dan teknologi yang mumpuni guna mendorong dampak nyata mengenai pertumbuhan bisnis.
"Penguatan permodalan diperlukan agar penyelenggara fintech lending dapat berinvestasi pada digitalisasi, tata kelola, dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk tumbuh secara berkelanjutan," katanya kepada Kontan, Jumat (18/7).
Baca Juga: Diversifikasi Produk Jadi Kunci TAF Raih Kinerja Positif hingga Mei 2025
Lebih lanjut, Harumi mengeklaim Amartha telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar sejak lama. Dia menyebut salah satu faktor utama perusahaan dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut karena Amartha membangun bisnis secara berkelanjutan dengan menerapkan praktik tata kelola yang baik.
"Dengan demikian, kami mendapatkan kepercayaan dari investor, baik domestik maupun global," tuturnya.
Sementara itu, Harumi mengungkapkan hingga sejauh ini Amartha telah menyalurkan lebih dari Rp 35 triliun dalam bentuk modal kerja kepada lebih dari 3,3 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, OJK mencatat terdapat 14 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman merinci 5 dari 14 penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
"Sebanyak 2 penyelenggara fintech lending syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger. Sisanya, 7 penyelenggara kini dalam proses penjajakan dengan calon strategic investor," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (15/7).
Selanjutnya: Tribuana Solusi Inovasi Luncurkan Drone untuk Sektor Pertanian
Menarik Dibaca: Rekomendasi 5 Film Animasi Pendek yang Cocok untuk Semua Umur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News