Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi, perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending yakni PT Gradana Teknoruci Indonesia resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam keterangan resmi di laman regulator tersebut menyebutkan, Plt Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Asep Iskandar memberikan surat tanda bukti terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.
Gradana Teknoruci resmi terdaftar dengan nomor surat S-6297/NB.111/2017 pada 27 Desember 2017. Sekedar tahu, Gradana.co.id merupakan portal yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman untuk kebutuhan cicilan Down Payment (DP) rumah. Pemberi pinjaman memiliki kebebasan penuh untuk memilih peminjam mana yang akan dibiayai pembayaran DP rumahnya.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menambahkan, tren bisnis fintech berbasis peer to peer (P2P) lending akan semakin melejit di tahun 2018.
Per November 2017, OJK mencatat total penyaluran pinjaman fintech lending telah mencapai Rp 2,25 triliun. Angka ini meroket dari perolehan akhir Desember 2016 lalu yang hanya tercatat Rp 247,35 miliar.
Sementara, dari sisi pemain fintech lending, OJK melaporkan setidaknya 27 perusahaan telah mengantongi izin terdaftar dari OJK. Ada 32 perusahaan yang dalam proses pendaftaran sedangkan perusahaan yang berminat mendaftar terdapat 28 perusahaan.
Sehingga jika ditotal terdapat 87 perusahaan fintech lending baik yang sudah terdaftar maupun sedang melalui proses pendaftaran.
"Potensi penyaluran pinjaman tahun 2018 diperkirakan Rp 5 triliun sampai Rp 10 triliun dengan 50 perusahaan yang akan terdaftar," kata Hendrikus kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News