Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah nyaris setahun sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku teknologi finansial (fintech) yang menjalankan bisnis peer to peer lending untuk mendaftarkan diri. Namun, rupanya masih cukup banyak pemain yang masih pikir-pikir.
Dari data yang dimiliki regulator, hingga saat ini ada 87 entitas fintech yang bermain di bisnis p2p lending. Namun yang sudah mendaftarkan diri baru mencapai 27 entitas.
Di sisi lain ada entitas yang masih dalam proses 32 pendaftaran. Sementara 28 entitas lainnya baru pada tahap menyatakan minat untuk mendaftar.
Sementara itu, Deputi Komisoner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris menyebut berdasarkan ketentuannya, penyelenggara bisnis p2p lending mesti memiliki modal minimal Rp 1 miliar. "Ini untuk meyakinkan bahwa teknologi yang dipakainya memadai," kata dia baru-baru ini.
Bisnis fintech lending sendiri dinilai punya prospek yang cukup besar di Indonesia. Di antaranya karena faktor penyaluran pinjaman dari lembaga keuangan konvensional yang masih kesulitan menyentuh segmen tertentu.
Ditambah dengan penggunaan teknologi, membuat proses bisnis fintech jadi jauh lebih cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News