Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan Dana Rupiah yang ada dalam daftar fintech lending ilegal tersebut bukanlah DanaRupiah yang terdaftar di OJK. Mereka menduplikasi atau menggunakan nama DanaRupiah yang sudah terdaftar di OJK untuk mengelabui masyarakat. Ini tentunya dapat merugikan perusahaan DanaRupiah.
"Masyarakat diharapkan berhati-hati terhadap fintech lending ilegal yang tak segan-segan mencatut nama perusahaan yang terdaftar di OJK” kata Tongam.
Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending kepada OJK atau otoritas yang terkait.
Baca Juga: Aktivasi BRI Mobile, berikut panduannya
"Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email: konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK," kata Tongam.
OJK menetapkan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK hanya bisa mengakses data tiga fitur dari smartphone nasabah peminjamnya, yakni camera, microphone, dan location (Camilan). Pembatasan dalam mengakses data ini untuk melindungi data pribadi pengguna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News