kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.779   91,00   0,54%
  • IDX 6.268   299,87   5,02%
  • KOMPAS100 896   51,83   6,14%
  • LQ45 708   38,57   5,76%
  • ISSI 194   7,96   4,29%
  • IDX30 373   20,49   5,81%
  • IDXHIDIV20 452   20,09   4,65%
  • IDX80 102   5,86   6,12%
  • IDXV30 107   5,14   5,07%
  • IDXQ30 123   5,64   4,79%

Fintech lending Ilegal catut nama P2P lending DanaRupiah, ini klarifikasinya


Kamis, 19 Maret 2020 / 10:35 WIB
Fintech lending Ilegal catut nama P2P lending DanaRupiah, ini klarifikasinya
ILUSTRASI. Penyaluran Pinjaman P2P Landing. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/01/2020


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) mengklarifikasi bahwa nama Dana Rupiah yang masuk dalam daftar fintech lending ilegal bukanlah milik perusahaan. 

Nama perusahaan dicatut atau diduplikasi pelaku fintech lending ilegal untuk mengelabui masyarakat. Adapun DanaRupiah yang sebenarnya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 8 Juni 2018.

Baca Juga: Fintech Antisipasi Dampak Corona ke Peminjam UKM

“Kami tegaskan, bahwa Dana Rupiah yang ada dalam daftar fintech lending ilegal dari Satgas Waspada Investasi (SWI) itu bukanlah milik kami. Ada pihak yang menduplikasi dan mencatut nama DanaRupiah untuk mengelabui masyarakat, dan ini sangat merugikan kami sebagai perusahaan fintech lending legal yang sudah terdaftar di OJK,” kata Presiden Direktur DanaRupiah, Entjik S. Djafar, dalam keterangan tertulis pada Kamis (19/3).

Entjik menjelaskan masyarakat yang ingin menggunakan jasa fintech lending khususnya DanaRupiah untuk mengecek ulang kebenaran aplikasinya, berhati-hati agar tidak terkena tawaran dari fintech lending ilegal.

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal per Maret 2020. Dalam daftar tersebut, di urutan ke-59 ada nama Dana Rupiah (dengan penulisan dipisah atau dua suku kata). Dalam daftar tersebut Dana Rupiah yang dimaksud dari perusahaan Top App Shopz.

“Cara penulisannya sudah berbeda, mereka dipisah, sedangkan kami menyatu. Selain itu setelah kami cari di apps store, logonya juga berbeda. Tindakan pihak yang mencatut nama DanaRupiah ini sangat merugikan perusahaan juga masyarakat yang terkecoh,” tegas Entjik.

Baca Juga: LinkAja bidik transaksi di aplikasi belajar online



TERBARU

[X]
×