kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Fintech Lending Resmi Didukung Asuransi Kredit, Begini Skemanya


Jumat, 08 Mei 2026 / 13:59 WIB
Fintech Lending Resmi Didukung Asuransi Kredit, Begini Skemanya
ILUSTRASI. PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memberikan pelatihan kepada guru di Maluku (Askrindo/Dok)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada Desember 2025. Adapun dukungan yang disediakan merupakan produk asuransi kredit.

Terkait perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan produk asuransi kredit fintech lending telah dipasarkan dan dimanfaatkan oleh pemberi dana atau lender, sebagai salah satu instrumen mitigasi risiko gagal bayar. 

Baca Juga: Saham Perbankan Sesi I Jumat (8/5) Kompak Menguat, Saham BBCA Paling Kencang

"Implementasinya menunjukkan perkembangan, meskipun cakupan produk yang tersedia saat ini masih terbatas pada segmen tertentu dan jenis pembiayaan tertentu," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5/2026).

Agusman menerangkan perluasan cakupan produk asuransi fintech lending terus dilakukan pembahasan bersama stakeholders terkait. Salah satu pembahasannya, yakni kemungkinan pengembangan agar dapat menjangkau lebih luas, dengan tetap memperhatikan kesiapan industri dan prinsip kehati-hatian.

Agusman mengatakan saat ini implementasinya sedang dalam tahap finalisasi kerja sama antara salah satu penyelenggara bersama dengan asuransi konsorsium. 

"Diharapkan kerja sama itu segera diimplementasikan dan selanjutnya dapat diikuti oleh penyelenggara fintech lending lainnya," ucap Agusman. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sejak pertengahan Desember 2025, OJK telah menyetujui produk asuransi kredit untuk digunakan dalam ekosistem fintech lending, dengan sejumlah penyelenggara fintech lending ditetapkan sebagai target market awal. 

Pada tahap awal, dia bilang implementasi akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Pada praktiknya, sejalan dengan pendekatan pilot implementation, sambil terus dilakukan evaluasi terhadap efektivitas, risiko, dan dampaknya. 

Baca Juga: Pendanaan Fintech Lending dari Lender Luar Negeri Naik 18,28% per Maret 2026

Ogi juga menyampaikan bahwa perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi kredit untuk fintech lending wajib melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, sesuai dengan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi. Pemantauan yang perlu dilakukan, yakni mengevaluasi tingkat klaim, kecukupan premi, dan dampaknya terhadap perlindungan pemegang polis. 

Selain itu, OJK menyebut penyelenggaraan dan pemasaran asuransi kredit untuk fintech lending juga harus tetap mengacu pada POJK 20/2023 tentang Asuransi Kredit. Adapun penyelenggara perlu memperhatikan pemenuhan aspek likuiditas, permodalan, sistem informasi, kecukupan sumber daya manusia, dan tata kelola agar risiko dapat dimitigasi dengan baik. 

Ogi mengatakan penyelenggara perlu menerapkan pemenuhan ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang fintech lending, di antaranya mengatur mengenai larangan penggunaan mekanisme stop loss.

Oleh karena itu, dia menyebut perusahaan asuransi yang telah memiliki izin secara umum tetap diwajibkan untuk melaporkan dan mendapatkan persetujuan OJK apabila produk tersebut akan diselenggarakan atau dipasarkan secara khusus untuk mendukung kegiatan pendanaan pada industri fintech lending.

Sementara itu, Ogi mengungkapkan asuransi kredit yang digunakan oleh penyelenggara fintech lending wajib menutup sebagian besar risiko gagal bayar, dengan tetap memperhatikan prinsip asuransi yang sehat secara umum dan wajar.

Baca Juga: OJK: Pelemahan Rupiah Berpotensi Tingkatkan Beban Operasional Fintech Lending

"Didasarkan juga pada iktikad baik, serta memungkinkan pengajuan klaim sejak kualitas perdanaan dikategorikan diragukan atau macet sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Untuk mencegah terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower, Ogi menegaskan bahwa asuransi kredit tersebut bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit. Dia bilang penyelenggara fintech lending tetap bertanggung jawab atas proses kredit penagihan dan tata kelola. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×