Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
Empatkali memberikan beberapa syarat bagi para calon peminjam yakni setidaknya berusia 21 tahun ke atas. Memiliki pekerjaan penuh waktu dengan penghasilan minimal Rp 5 juta. Serta memiliki nomor KTP dan NPWP yang sah juga punya kartu dengan 3D secured.
Namun bila telat membayar maka borrower akan dikenakan biaya keterlambatan awal sebesar Rp 25.000 akan diterapkan sehari setelah tanggal jatuh tempo. Selama belum dibayar maka Empatkali akan terus menambahkan biaya keterlambatan sebesar Rp 25.000 setelah 3 hari dari biaya keterlambatan sebelumnya, dengan maksimal denda keterlambatan Rp 100.000 per termin.
Baca Juga: Kurangi risiko fraud, AFPI luncurkan fintech data center
Sebenarnya, bentuk fintech P2P POS ini juga dilakukan oleh Akulaku dan Kredivo. Dimana pinjaman diberikan saat transaksi dilakukan.
Begitupun bentuk pinjaman ini juga sama seperti produk PayLater milik GoJek. Gojek mengandeng fintech P2P lending PT Mapan Global Reksa (Dana Mapan) dengan tajuk Findaya.
GoJek mematok biaya Langganan bagi pengguna PayLater ini. Bila menggunakan PayLater setidaknya satu kali dalam satu bulan, maka akan ada biaya administrasi yang harus peminjam bayar berkisar Rp 25.000.
Baca Juga: Wow, fintech lending diramal akan berkontribusi Rp 100 triliun pada PDB tahun depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News