Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pinjam meminjam lewat fintech peer to peer (P2P) lending makin mengiurkan. Pendatang baru yang ingin mengarap bisnis ini bermunculan. Ambil contoh PT Empat Kali Indonesia (Empatkali) yang baru terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 April 2019.
Fintech ini mengarap segmen pinjaman konsumtif. Menariknya Empatkali tidak menarik bunga kepada para peminjam, lantaran P2P lending ini memposisikan sebagai fintech P2P lending point of sale (POS).
Artinya pinjaman akan diberikan saat peminjam melakukan transaksi di merchant. Oleh sebab itu, Empatkali sudah bekerja sama dengan 100 brand lokal dibidang gaya hidup seperti fesyen. Hingga akhir 2020, Empatkali menargetkan menggandeng hingga 1.000 brand lainnya dari berbagai bidang.
Baca Juga: NextICorn 2019 kembali digelar, fintech masih menjadi primadona
“Kami mendapatkan uang dari biaya komisi dari merchant. Sehingga tidak ada bunga pinjaman,” ujar Chief Executive Officer dan Co-founder Empatkali Jamie Camidge di Jakarta, Rabu (20/11).
Adapun cicilan dilakukan sebanyak empat kali selama dua bulan. Jamie menyatakan cicilan teratur ini akan membuat peminjam lebih bertanggung jawab dan bijaksana untuk membuat keputusan saat berbelanja.
Setelah pembayaran pertama dilakukan melalui aplikasi Empatkali atau secara langsung di toko mitra, tiga cicilan selanjutnya akan terjadwal secara otomatis pada 14 hari, 28 hari dan 42 hari kemudian setelah pembayaran pertama. Pembayaran ini disa dilakukan menggunakan akun virtual aplikasi Empatkali.
Baca Juga: Fintech lending diklaim sudah mampu ikut menurunkan angka kemiskinan di Indonesia
Adapun yang menjadi pemberi pinjaman (lender) Empatkali adalah sebuah holding perusahaan di Singapura. Sayangnya Jamie belum merincikan sudah berapa banyak pinjaman yang disalurkan dan target yang hendak dicapai.
Empatkali memberikan beberapa syarat bagi para calon peminjam yakni setidaknya berusia 21 tahun ke atas. Memiliki pekerjaan penuh waktu dengan penghasilan minimal Rp 5 juta. Serta memiliki nomor KTP dan NPWP yang sah juga punya kartu dengan 3D secured.
Namun bila telat membayar maka borrower akan dikenakan biaya keterlambatan awal sebesar Rp 25.000 akan diterapkan sehari setelah tanggal jatuh tempo. Selama belum dibayar maka Empatkali akan terus menambahkan biaya keterlambatan sebesar Rp 25.000 setelah 3 hari dari biaya keterlambatan sebelumnya, dengan maksimal denda keterlambatan Rp 100.000 per termin.
Baca Juga: Kurangi risiko fraud, AFPI luncurkan fintech data center
Sebenarnya, bentuk fintech P2P POS ini juga dilakukan oleh Akulaku dan Kredivo. Dimana pinjaman diberikan saat transaksi dilakukan.
Begitupun bentuk pinjaman ini juga sama seperti produk PayLater milik GoJek. Gojek mengandeng fintech P2P lending PT Mapan Global Reksa (Dana Mapan) dengan tajuk Findaya.
GoJek mematok biaya Langganan bagi pengguna PayLater ini. Bila menggunakan PayLater setidaknya satu kali dalam satu bulan, maka akan ada biaya administrasi yang harus peminjam bayar berkisar Rp 25.000.
Baca Juga: Wow, fintech lending diramal akan berkontribusi Rp 100 triliun pada PDB tahun depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News