Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.
Terkait hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan kepada Kontan bahwa mayoritas anggota fintech lending resmi mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut. Salah satu penyelenggara yang mengajukan banding adalah fintech lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir).
CEO Samir Yonathan Gautama mengatakan pada dasarnya, Samir menghormati proses hukum yang sedang berjalan dari hasil putusan yang disampaikan oleh KPPU. Di sisi lain, dia memandang bahwa putusan yang ada belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Baca Juga: BTN Cetak Laba Rp 1,1 Triliun di Kuartal I-2026, Tumbuh 22,6% dari Tahun Lalu
"Dalam hal itu, Samir telah berkoordinasi internal dan dengan pemangku kepentingan terkait dan memutuskan untuk menentukan langkah selanjutnya dengan melakukan keberatan agar pengadilan niaga dapat lebih mempertimbangkan argumentasi kami lebih komprehensif," katanya kepada Kontan, Rabu (15/4/2026).
Terhadap putusan final terkait proses banding yang diajukan Samir ditolak atau dikabulkan nantinya, Yonathan menerangkan hal itu tidak akan mengubah kewajiban dan hubungan antara Samir dengan para pengguna layanan baik para lender maupun borrower. Sebab, kegiatan operasional Samir tetap berjalan normal seperti biasanya.
Dari sisi bisnis usaha Samir, Yonathan menyampaikan pihaknya tetap menjalankan bisnis secara prudent dan selalu berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik melalui kualitas layanan yang selalu optimal.
"Sebab, kepercayaan lender dan borrower adalah prioritas utama bagi Samir. Dengan demikian, kami meyakini bahwa kesehatan keuangan Samir juga tetap terjaga dengan baik," tuturnya.
Lebih lanjut, Yonathan mengatakan saat ini bunga yang dikenakan Samir maksimal 0,3% per hari atau sesuai dengan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai batas atas maksimal bagi fintech lending berizin.
Meski demikian, dia bilang variasi produk dengan bunga di bawah 0,3% juga banyak ditawarkan, yang mana Samir menyesuaikan dengan credit scoring dan risk management policy bagi setiap borrower perusahaan.
Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyampaikan tujuan mayoritas anggota melakukan banding karena menolak tuduhan KPPU soal penetapan bunga. Dia juga mengklaim tidak ditemukan fintech lending bersalah atas perkara tersebut.
Baca Juga: YOII Kantongi Pendapatan Jasa Asuransi Rp 730,7 Miliar, Tumbuh 122,91% pada 2025
"Hal itu sesuai dari fakta yang diungkapkan di persidangan KPPU," ucapnya kepada Kontan, Selasa (14/4).
Entjik menambahkan, sidang perdana terkait banding para anggota akan dilakukan di Pengadilan Niaga, pada Kamis (16/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













