Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Industri financial technology (fintech) terdiri dari berbagai jenis model bisnis. Tapi baru jenis peer to peer lending yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen bilang pihaknya mulai membuka diri untuk mempelajari model bisnis lain. Salah satunya adalah equity crowdfunding.
Saat ini, menurutnya regulator mulai mempelajari praktek bisnis yang ada di negara lain. Hoesen bilang, ada sejumlah karakteristik yang bisa dilihat dari praktik bisnis ini di luar negeri.
Diantaranya adalah sisi investor yang tidak bisa sembarangan.
Misalnya saja, kemampuan finansial dari investor harus cukup kuat untuk berpartisipasi dalam memiliki saham di suatu perusahaan. "Jadi tak bisa sembarangan orang bisa ikut serta," kata Hoesen, Selasa (13/3).
Di samping itu, calon investor tersebut setidaknya harus memahami karakteristik bisnis dari perusahaan yang akan dimasuki. Sehingga saat ada kendala dalam berbisnis, sang investor bisa menyikapinya dengan tepat.
Sementara dari sisi perusahaan yang akan dimasuki, juga harus memenuhi sejumlah syarat. Seperti bentuk badan usaha, lamanya beroperasi, hingga jumlah aset yang dimiliki.
Karena masih dalam tahap pembelajaran, Hoesen belum bisa memastikan kapan aturan tersebut bisa ditelurkan.
Yang pasti, langkah ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan industri yang terus bergerak. "Selain itu tentu untuk menjaga kepentingan konsumen," ungkap Hoesen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News