Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Moneeinsure.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 21 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-602/PD.02/2025 per 13 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Umum Seainsure menjadi PT Asuransi Umum Moneeinsure.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: AAUI Optimistis Kinerja Asuransi Umum Bisa Tumbuh 8% di Tahun 2025
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Asuransi Umum Moneeinsure diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, berdasarkan laporan keuangan, PT Asuransi Umum Moneeinsure yang sebelumnya bernama PT Asuransi Umum Seainsure mencatatkan pendapatan premi bruto sebesar Rp 732,70 miliar per Oktober 2025. Nilainya meningkat 59,8%, dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 458,51 miliar.
Adapun klaim yang dibayar per Oktober 2025 mencapai Rp 188,23 miliar. Sementara itu, ekuitas yang dimiliki perusahaan sebesar Rp 468 miliar.
Selanjutnya: Kemenag Akan Gelar Perayaan Natal Bersama untuk Pertama Kalinya
Menarik Dibaca: Cara Mengaktifkan Fitur Facebook Pro, Ikuti Langkah Demi Langkah Berikut Ini Ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












