kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fintech yang kantongi izin usaha bertambah, AFPI: Industri P2P lending makin kredibel


Kamis, 10 Oktober 2019 / 15:35 WIB
Fintech yang kantongi izin usaha bertambah, AFPI: Industri P2P lending makin kredibel
ILUSTRASI. Ilustrasi keuangan digital. KONTAn/Muradi/2017/04/18


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan enam izin penuh usaha peer to peer (P2P) lending kepada enam entitas. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai penambahan izin usaha ini akan terus memperkuat industri fintech P2P lending di Tanah Air demi memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan akses pembiayaan kepada masyarakat khususnya yang unbanked, underserved atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional.

“Penambahan izin kepada enam anggota kami menandakan bahwa industri ini semakin kredibel dan kuat. Juga meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan P2P lending. Ke depannya kami berharap semakin banyak anggota mendapatkan izin dari OJK,” ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/10).

Baca Juga: Kantongi izin OJK, Modalku salurkan pendanaan Rp 9,2 triliun ke UMKM

Keenam anggota AFPI yang baru saja mendapatkan lisensi adalah Modalku, KTA Kilat (Pendanaan), Kredit Pintar, Maucash, Finmas dan KlikACC. Izin usaha yang didapatkan oleh anggota AFPI tersebut berdasarkan Surat Keputusan OJK pada 30 September 2019 dengan surat keputusan OJK (KEP) mulai dari nomor 81 - 85 dan 87/D.05/2019.

Dengan demikian hingga saat ini dari 127 penyelenggara Fintech P2P Lending, yang mendapatkan status izin menjadi 13 penyelenggara dari sebelumnya 7 perusahaan yakni: Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, dan Uang Teman.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyatakan pemberian izin ini dapat meningkatkan jumlah penyaluran dan jumlah peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender). Hingga perluasan akses pembiayaan kepada masyarakat semakin masif.

“Terbitnya izin usaha kepada 6 anggota AFPI terdaftar ini diharapkan proses peroleh izin dapat lebih cepat karena anggota lainnya dapat belajar dari platform berizin yang mewakili berbagai segmen. Untuk menjadi penyelenggara Fintech P2P Lending harus comply (patuh) terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri,” kata Adrian.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menjelaskan, proses pengurusan izin membutuhkan waktu beberapa tahun sejak penyelenggara fintech tersebut resmi terdaftar di OJK. Setelah menjadi anggota AFPI, para penyelenggara harus melampaui rangkaian panjang seperti persyaratan dan audit untuk meyakinkan OJK sebagai regulator, bahwa bisnis yang anggota AFPI jalankan akan berkelanjutan dan memiliki dampak positif bagi para pemangku kepentingan, terutama masyarakat.

“Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar Internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi,” ucap Kusersyansyah.

Baca Juga: Bertambah 6 entitas, kini ada 13 fintech P2P lending yang berizin dari OJK

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan AFPI menekankan kepada seluruh penyelenggara Fintech Lending, sebagai anggota AFPI, seluruhnya terikat dan tunduk pada Pedoman Perilaku (code of conduct) di antaranya mencakup komitmen menjalankan transparansi produk, pencegahan pinjaman berlebih (predatory lending), komitmen menjaga keamanan data pengguna dan praktik penagihan yang beretika dan bertanggungjawab.

“Terbitnya izin usaha baru ini menandakan bahwa kolaborasi yang terus berjalan berkesinambungan antara penyelenggara Fintech Lending dan lembaga pendukung lainnya seperti digital signature, credit scoring, asuransi dan perbankan semakin baik,” tutur Tumbur.

Merujuk data OJK, akumulasi realisasi pinjaman yang telah disalurkan oleh Fintech Lending per Agustus 2019 sebesar Rp 54,71 triliun. 

Nilai ini tumbuh 141,40% year to date (ytd) dari posisi akhir Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun. Jumlah akumulasi rekening lender per Agustus 2019 sebanyak 530.385 entitas. Angka ini naik 155,60% secara ytd. Jumlah transaksi peminjam (borrower), sebanyak 12,83 juta entitas atau meningkat 194% ytd.

“Kehadiran AFPI akan terus mendorong penguatan industri Fintech P2P Lending di Indonesia sebagai pilihan akses keuangan masyarakat yang unbanked, underserved. Juga mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Dengan demikian pemanfaatan Fintech Lending diharapkan lebih maksimal untuk mengisi credit gap di masyarakat," tutup Tumbur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×