Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengawasan koperasi di bawah OJK dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memang masih menjadi pro dan kontra. Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) menjadi salah satu yang menolaknya.
Ketua Umum Forkopi Andi Arslan mengatakan RUU PPSK pasal 191,192, dan 298 yang menempatkan koperasi di bawah pengawasan OJK termasuk di dalamnya pemberian izin dan pencabutan izin tidak sejalan dengan prinsip dasar koperasi.
“Kami menolak akan hal itu karena memang prinsip dasar dan asas koperasi berbeda. Koperasi bersifat gotong royong dan kekeluargaan dan juga mempunyai self regulation, di mana regulasi itu sangat berbeda dengan OJK,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Jumat (4/11).
Baca Juga: Terancam Dimerger Paksa, Ini 23 Daftar Bank dengan Modal Inti di Bawah Rp 3 Triliun
Menurutnya, regulasi di OJK selalu terkait dengan sanksi denda dan pidana, sehingga semangat dan prinsipnya sangat berbeda dengan koperasi. Oleh karenanya, ia berharap pengawasan koperasi ada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)
Lebih lanjut, pihaknya bilang akan terus berupaya supaya pengawasan koperasi tetap di bawah KemenKopUKM. Forkopi juga berharap ada respons dan bersedia dipanggil untuk menyampaikan masukan mengingat banyak hal yang sebetulnya sangat bertentangan dengan prinsip koperasi di dalam RUU PPSK.
Andi mengatakan aspirasi ini merupakan bentuk keprihatinan bersama dari pelaku koperasi. Sehingga, ketika Forkopi dibentuk pada 19 Oktober 2022, jumlah koperasi yang tergabung sudah sebanyak 2.300 koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













