kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Bank-Bank dengan Modal Inti di Bawah Rp 3 Triliun (Ada Hak Jawab)*


Jumat, 04 November 2022 / 11:11 WIB
Ini Bank-Bank dengan Modal Inti di Bawah Rp 3 Triliun (Ada Hak Jawab)*
ILUSTRASI. PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), satu di antara 23 daftar bank dengan modal inti di bawah Rp 3 triliun


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank bermodal cekak hanya punya waktu kurang dari dua bulan lagi untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun. Jika ketentuan itu tidak dipenuhi sebelum akhir tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan beberapa opsi terhadap bank-bank tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2022 dan sebagian per Juni 2022 yang ditelusuri Kontan.co.id,  terdapat setidaknya 23 bank umum, di luar Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun.

Namun, dari jumlah itu hanya 19 bank yang wajib memenuhi memenuhi angka tersebut. Empat bank lagi merupakan bagian dari kelompok usaha bank (KUB) sehingga modal inti yang dipersyaratkan cukup minimal Rp 1 triliun, di antaranya Bank Raya, BCA Syariah, Bukopin Syariah, dan Bank Panin Dubai Syariah.

Sementara sepanjang kuartal III 2022, baru ada tiga bank yang sudah berhasil memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun. Ketiganya adalah Bank Multiarta Sentosa Tbk (MASB) dimana per September sudah punya modal inti Rp 3,05 triliun, Bank Jasa Jakarta dengan modal Rp 5,99 triliun, dan Bank Mayora Per September Rp 4,22 triliun.

Baca Juga: Jika Tak Mampu Penuhi Ketentuan Modal Inti, OJK akan Paksa Bank untuk Merger

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, ada tiga opsi yang sedang didiskusikan OJK dengan para pemilik bank bermodal cekal tersebut yang akan diberikan jika tidak ada tanda-tanda bisa memenuhi ketentuan menjelang tenggak waktunya pada akhir Desember 2022.

Pertama, jika tidak ada tanda-tanda bisa memenuhi modal inti Rp 3 triliun menjelang tenggat waktunya maka OJK bisa melakukan merger paksa.

Terkait hal itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis yang berlaku efektif pada 17 Oktober 2022. "POJK ini dikeluarkan untuk memastikan (pemenuhan modal inti) itu bisa terpenuhi," kata Dian, Kamis (3/11).

Kedua, OJK mempertimbangkan untuk menurunkan status bank tersebut dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).  Ketiga, OJK akan meminta bank tersebut melakukan likuidasi secara sukarela jika pemilik bank tidak memiliki opsi lain.

Sementara dari 19 bank yang wajib memenuhi modal inti Rp 3 triliun itu, masih ada yang bahkan memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun yakni Bank Prima Master.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Bank Mandiri melakukan penjajakan untuk mengakuisisi Bank Prima Master. Menjawab kabar itu, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha dalam Keterbukaan ke BEI pada 12 Agustus 2022 lalu mengatakan sampai saat itu pihaknya belum memiliki rencana akuisisi bank.

Sementara Bank Victoria Syariah telah dicaplok PT Victoria Investama Tbk (VICO). Selanjutnya, VICO berdasarkan keterbukaan yang disampaikan di BEI menyebutkan akan melakukan rights issue tahun ini untuk menambah modal bamk syariah tersebut.

Beberapa bank lain yang sudah tercatat di BEI sedang mempersiapkan rights issue  untuk memenuhi kententuan modal inti. Bank Amar misalnya akan rights issue dengan menerbitkan 4,56 miliar saham baru di harga Rp 280 per saham, Bank Ina akan rights issue 2,96 juta saham baru dengan harga Rp 3.600- Rp 4.200 per saham, dan lain-lain.

Baca Juga: Kian Mepet, 18 Bank Kejar Modal Inti Rp 3 Triliun

Berikut daftar Bank dengan Modal Inti di bawah Rp 3 triliun Per September 2022:

1. Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) dengan modal inti Rp 2,969 triliun

2. Bank Victoria International Tbk (BVIC) Rp 2,503 triliun

3. Bank Ina Perdana Tbk (BINA) Rp 2,328 triliun

4.Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) Rp 2,236 triliun

5. Bank Jtrust Tbk (BCIC) Rp 2,762 triliun

6. Bank Ganesha Tbk (BGTG) Rp 2,158 triliun

7. Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) Rp 2,113 triliun

8. Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI)  Rp 2,131 triliun

9. Bank SBI Indonesia  Rp 2,121 triliun

10.Bank Aladin Syariah Tbk (BANK)  Rp 2,009 triliun

11. Bank MNC Internasional Tbk (BABP) Rp 2,050 triliun per Juni 2022

12. Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) Rp 2,008 triliun

13. Bank Capital Indonesia Tbk (BACA) dengan modal inti  Rp 2,087 triliun

14. Bank Index Selindo dengan modal inti Rp 2,095 triliun

15. Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) Rp 1,839 triliun

16. Bank National Nobu Tbk (NOBU) Rp 1,604 triliun per Juni 2022

17. Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS)  Rp 1,347 triliun

18. Bank Prisma Master dengan modal inti  Rp 258 miliar per Juni 2022

19. Bank Victoria Syariah Rp 265,7 miliar

20. Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) Rp 2,116 triliun

21. Bank BCA Syariah Rp 2,844 triliun Per Juni 2022

22. PT Bank Bukopin Syariah Rp 1,109 triliun

23. Bank Panin Dubai Syariah Tbk Rp 2,201 triliun

*UPDATE, Selasa (8 November 2022, Pukul 10.37 WIB):

Redaksi KONTAN.co.id telah memperbarui judul semula dengan judul yang lebih tepat. Redaksi juga telah menambahkan informasi untuk melengkapi berita sebelumnya.  Redaksi juga menerima hak jawab dari Bank Victoria terkait pemberitaan ini. Intinya Bank Victoria menegaskan bahwa modal inti sudah sebesar Rp 2,503 triliun, tidak di bawah Rp 1 triliun seperti sebelumnya tertulis di salah satu paragraf dalam berita ini. Berikut Hak Jawab selengkapnya dari Bank Victoria:

Hak Jawab Atas Pemberitaan di Kontan.co.id

Sehubungan dengan pemberitaan di kontan.co.id tanggal 04 November 2022 dengan judul “Terancam Dimerger Paksa, Ini 23 Daftar Bank dengan Modal Inti di Bawah Rp 3 Triliun” dan tanggal 07 November 2022, dengan judul pemberitaan “Daftar 23 Bank Yang Terancam Dimerger Paksa, Nasabah Wajib Tahu!”, terdapat informasi yang keliru yaitu sebagai berikut:

1.    “Sementara dari 19 bank yang wajib memenuhi modal inti Rp 3 triliun itu, masih ada yang bahkan memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun yakni Bank Prima Master dan Bank Victoria.” dan

2.    “Empat bank lagi merupakan bagian dari kelompok usaha bank (KUB) sehingga modal inti yang dipersyaratkan cukup minimal Rp 1 triliun, di antaranya Bank Raya, BCA Syariah, Bukopin Syariah, dan Bank Panin Dubai Syariah.”.

Dengan ini kami sampaikan fakta bahwa:

1.  Modal inti PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) pada posisi 30 September 2022adalah sebesar Rp 2,503 triliun. Bank Victoria juga telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham sehubungan dengan rencana pengalihan saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS) milik Bank Victoria kepada VICO . Penyelesaian rencana divestasi BVIS akan segera dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga setelah dilaksanakannya divestasi BVIS, memberikan dampak positif terhadap peningkatan permodalan Bank Victoria.

Selain itu, Bank Victoria juga tengah mempersiapkan pelaksanaan PMHMETD II tahun 2022 dalam rangka pemenuhan Modal Inti Minimum sebesar Rp 3 triliun di akhir tahun 2022 yang telah memperoleh restu dari Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Victoria yang diselenggarakan pada 19 Oktober 2022 lalu. Pelaksanaan PMHMETD II diatas akan disertai penerbitan waran. Saat ini terdapat komitmen dari pemegang saham yang telah melakukan penyetoran melalui mekanisme Dana Setoran Modal sebesar Rp 200 miliar yang kemudian akan dikonversikan pada pelaksanaan PMHMETD II 2022. Sehingga pemenuhan modal inti minimum Bank Victoria akan ditargetkan untuk dicapai lebih cepat dari target yang ditetapkan.

2. Saat ini Bank Victoria Syariah tergabung dalam Kelompok Usaha Bank Victoria sesuai sesuai dengan Surat OJK No. S-51/PB.331/2020 tanggal 3 Juni 2020, kemudian berdasarkan Pengumuman Ringkasan Rancangan Pengambilalihan Saham BVIS oleh VICO yang dilakukan melalui Surat Kabar Media Indonesia pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022, telah disampaikan informasi sebagai berikut” Setelah Rencana Pengambilalihan selesai dilaksanakan, BVIS akan menjadi entitas anak VICO secara langsung. Sehingga BVIS akan tetap menjadi anggota KUB Bank Victoria.

Berdasarkan fakta yang telah kami paparkan diatas, kami meminta pihak Kontan.co.id untuk dapat memberitakan hak jawab atas pemberitaan yang tidak tepat pada hari Senin, 07 November 2022 yang lalu.

Demikian informasi dan fakta yang dapat kami sampaikan.

Caprie Ardira,
Corporate Secretary PT Bank Victoria International Tbk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×