kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

FPG gandeng Obaja pasarkan asuransi perjalanan


Rabu, 26 Juli 2017 / 13:53 WIB
FPG gandeng Obaja pasarkan asuransi perjalanan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Asuransi FPG Indonesia perkuat saluran distribusi. Kali ini pemain asuransi umum joint venture ini menggandeng biro travel Obaja Tour & Travel.

Kerja sama ini dijalin untuk memasarkan produk asuransi perjalanan FPG Global Travel Protection.

Chief Distribution Officer FPG Banua Sianturi bilang kerja sama ini dijalin karena perusahaannya melihat potensi yang besar di lini asuransi perjalanan. Hal ini terlihat dari makin populernya kegiatan travelling di masyarakat. "Juga untuk keperluan lain seperti perjalanan bisnis," kata dia, Rabu (26/7).

Bahkan asuransi perjalanan disebutnya telah jadi salah satu dokumen pelengkap yang penting bagi seseorang yang mengajukan permohonan visa ke beberapa negara.

Agar bersaing dengan produk serupa dari pemain lain, ia mengklaim FPG Global Travel Protection punya sejumlah kelebihan. Misalnya perlindungan hingga US$ 100 ribu untuk semua aktivitas olah raga termasuk yang ekstrim tanpa premi tambahan. Manfaat ini termasuk perlindungan atas biaya evakuasi dan santunan dukacita hingga US$ 1.000 dan biaya akomodasi di luar tiket pesawat sebesar US$ 2.000.

Selain itu, produk ini juga punya manfaat animal day care bagi nasabah yang memiliki hewan peliharaan dan harus menitipkannya ke penitipan hewan selama bepergian. Manfaat senilai US$ 500 ini melindunfi hewan peliharaan selama ditinggal pemiliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×