Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan gadai PT Gadai Lestari Jaya. Pemberian izin usaha ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-5/NB.1/2019 tanggal 13 Februari 2019.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Anggar B. Nuraini mengatakan, izin usaha PT Gadai Lestari Jaya telah berlaku sejak ditetapkannya keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut. Keputusan ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Dengan begitu, sesuai ketentuan pasal 16 POJK Nomor 31/POJK.05/2016, perusahaan gadai ini wajib mencantumkan informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan (outlet) yang meliputi beberapa hal. Mulai dari mencantumkan nama dan logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha, hingga pernyataan perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
“Mereka juga harus mencantumkan hari dan jam operasional. Kemudian, tingkat bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, serta biaya administrasi,” kata Anggar melalui siaran pers OJK, Jumat (29/3).
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, perusahaan wajib untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah ditetapkannya izin dari OJK. Perusahaan gadai juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
Sebagai informasi, kantor pusat PT Gadai Lestari Jaya berlokasi di Jalan Ngagel Jaya Selatan No. 151, Baratajaya, Gubeng, Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News