kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Gagal bayar KSP Indosurya, kuasa hukum Henry Surya salahkan Jiwasraya


Selasa, 12 Mei 2020 / 19:59 WIB
Gagal bayar KSP Indosurya, kuasa hukum Henry Surya salahkan Jiwasraya
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indos


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Akibat gagal bayar itu, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA). Kuasa Hukum Henry Surya, Juniver Girsang menghormati proses hukum berjalan dan meminta kliennya segera bertanggung jawab terhadap uang nasabah tersebut.

Baca Juga: Bareskrim berpotensi jerat tersangka Koperasi Indosurya dengan Undang-Undang TPPU

“Kami minta kepada klien untuk bertanggung jawab dan harus dipenuhi. Kalau dia tidak tanggung jawab maka sudah kabur ke luar negeri, tapi ini tidak,” kata Juniver kepada Kontan.co.id, Senin (11/5).

Menurutnya, kasus gagal bayar itu diklaim bukanlah masalah pengelolaan dana. Justru akibat efek domino kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya sehingga nasabah koperasi melakukan penarikan dana secara besar-besaran.

Dengan begitu, terjadi missmatch atau ketidakseimbangan antara jumlah uang masuk dengan bunga pinjaman yang dibayarkan ke nasabah. Seharusnya, mereka tidak menarik pinjaman jatuh tempo sehingga perusahaan tidak terbebani pembayaran bunga.

Multiple effect kejadian Jiwasraya membuat simpanan pinjaman banyak ditarik nasabah sehingga uang perusahaan tidak bisa muter. Kejadian Jiwasraya sejak November 2019 udah buat susah dan Februari 2020 dana koperasi sudah tidak bisa penuhi kewajiban ke nasabah,” jelas dia.

Baca Juga: Otto Hasibuan: Harusnya KSP Indosurya berstatus pailit bukan PKPU

Meski demikian, kliennya berjanji akan bayarkan kewajiban ke nasabah dan tengah menyiapkan program serta proposal terkait restrukturisasi pinjaman. Namun ia tidak bisa memastikan kapan pembayaran tersebut bisa direalisasikan.

Terkait potensi gagal bayar yang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun, Koperasi Indosurya juga akan melakukan audit secara internal dengan menggandeng auditor independen. Ia mengatakan, hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan sebenarnya.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×