kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.997.000   -24.000   -0,79%
  • USD/IDR 16.974   58,00   0,34%
  • IDX 7.137   -224,90   -3,05%
  • KOMPAS100 989   -32,34   -3,17%
  • LQ45 728   -22,86   -3,04%
  • ISSI 249   -9,93   -3,83%
  • IDX30 392   -8,64   -2,16%
  • IDXHIDIV20 487   -9,80   -1,97%
  • IDX80 111   -3,58   -3,12%
  • IDXV30 132   -2,45   -1,82%
  • IDXQ30 127   -2,57   -1,99%

Jelang Berlakunya POJK Asuransi Kesehatan, Asuransi Jiwa Terus Persiapkan Diri


Minggu, 15 Maret 2026 / 08:15 WIB
Jelang Berlakunya POJK Asuransi Kesehatan, Asuransi Jiwa Terus Persiapkan Diri
ILUSTRASI. AAJI menyampaikan industri asuransi jiwa terus mempersiapkan diri dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan ?POJK Asuransi Kesehatan.(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board hingga risk sharing atau co-payment. 

Menjelang berlakunya POJK 36/2025, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan industri asuransi jiwa terus mempersiapkan diri dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang terdapat dalam POJK tersebut.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengatakan industri terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan pihak lain. Dia menerangkan pihaknya juga terus melakukan komunikasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait mengenai bentuk kolaborasi dan kerja sama yang akan diterapkan.

Baca Juga: BTN Akan Gelar RUPST 2026 Bulan Depan, Ini Kisi-Kisi Rasio Pembagian Dividennya

"Kami juga melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait, mengenai kerja sama dan kolaborasi. Dengan demikian, kenaikan biaya klaim atau biaya asuransi kesehatan akan makin terkendali. Ujung-ujungnya tentu premi akan makin terjangkau bagi masyarakat," ungkapnya saat konferensi pers AAJI di Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

Albertus juga menyampaikan kolaborasi tersebut juga akan mengatur tentang pelayanan yang baik terhadap nasabah, sehingga bisa berjalan seimbang antara kebutuhan, premi, dan biaya asuransi. 

Lebih lanjut, Albertus menyambut baik regulasi tersebut yang diyakini dapat memperkuat ekosistem kesehatan di Indonesia. Diharapkan, implementasinya dapat membuat produk asuransi kesehatan terus dibutuhkan masyarakat. 

"OJK dalam hal itu ingin menjaga keseimbangan. Masyarakat tetap dapat manfaatnya sesuai kebutuhan. Perusahaan asuransi juga bisa membayarkan klaimnya tepat waktu sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Jadi, perusahaan asuransi juga harus mengelola premi dan investasinya dengan baik," tuturnya.

Baca Juga: Di Tengah Gejolak Pasar, Dapen BCA Nilai Kenaikan Yield Obligasi Jadi Peluang

Albertus tak memungkiri memang inflasi medis menjadi salah satu tantangan yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Dia bilang fenomena itu bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan negara lain juga mengalami. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya untuk mengendalikan inflasi medis dengan baik. 

"Jadi, berbagai ketentuan di POJK 36/2025 menjadi instrumen penting. Salah satunya memperkuat tata kelola di ekosistem kesehatan," kata Albertus.

Dalam POJK tersebut, perusahaan asuransi juga perlu membentuk Medical Advisory Board, Albertus mengatakan perusahaan asuransi jiwa tentunya sudah menyiapkan diri untuk mengimplementasikan ketentuan itu.

"Ada beberapa pilihan (pembentukan), saya yakin perusahaan sudah mempersiapkan diri dan akan segera memenuhi sesuai dengan ketentuan," ucap Albertus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×