kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

Gandeng perusahaan asuransi, peserta BPJS Kesehatan bisa naik kelas gratis


Selasa, 17 September 2019 / 15:52 WIB
Gandeng perusahaan asuransi, peserta BPJS Kesehatan bisa naik kelas gratis
BPJS kerjasama dengan Perusahaan Asuransi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memberikan manfaat lebih, 11 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) melakukan penandatanganan kerjasama mengenai pasien Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan dengan RS Permata Group yang berada di Bekasi dan Depok.

“Kerjasama yang ditandatangani hari ini merupakan adendum dari Kerjasama Direct Billing yang sudah berjalan sebelumnya. Dengan adanya Adendum PKS ini, maka kerjasama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan”, ujar Direktur Eksekutif FORMAKSI Dumasi M M Samosi di Jakarta, Selasa (17/9).

Saat ini bila BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) ingin naik kelas kamar maka harus membayar terlebih dahulu selisih biaya (ekses) yang ada. 

Baca Juga: Tiga asuransi ini bersiap menyapih unit usaha syariah

Dengan adanya perluasan kerjasama ini, maka pasien BPJS Kesehatan yang juga memiliki AKT mendapat kemudahan karena ekses yang timbul akan langsung ditagih oleh rumahsakit ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis AKT pasien sesuai dan benefit limit yang dimiliki oleh pasien.

“Kami berharap perluasan kerjasama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli asuransi kesehatan tambahan. Adendum penandatanganan kerjasama ini juga ditujukan untuk memaksimalkan penggunaan asuransi yang dimiliki”, tambah Dumasi.

Ketua Umum Formaksi Christian Wanandi menyatakan 11 Perusahaan asuransi yang tergabung dalam Formaksi akan memberikan dukungannya sebagai pihak penjamin kedua lantaran memberikan layanan Asuransi Kesehatan Tambahan. 

Sementara pihak BPJS Kesehatan sebagai Penjamin Pertama sesuai aturan Permenkes No 51 Tahun 2018.

Penandatanganan Adendum kerjasama dengan Rumah Sakit Permata ini merupakan penandatanganan kerjasama yang ketiga dengan Rumah Sakit untuk hal yang sama. 

Sebelumnya pada 27 September 2018, penandatanganan kerjasama layanan cashless untuk pasien CoB BPJS Kesehatan juga telah dilakukan dengan RS Hermina Group yang memiliki 33 rumah sakit.

Sedangkan pada 8 Januari 2019 penandatanganan kerjasama layanan cashless untuk pasien CoB BPJS Kesehatan juga telah dilakukan dengan Ramsay Sime Darby Health Care Indonesia atau RS Premier Group untuk 2 rumahsakit. Sehingga total terdapat 35 rumahsakit yang sudah menandatangani adendum kerja sama ini.

“Formaksi dalam waktu dekat ini juga akan menambah kerjasama untuk hal yang sama dengan Group Rumah Sakit lainnya”, lanjut Christian.

Baca Juga: Tunggu kepastian insentif pajak, pemain asuransi siap mendanai proyek infrastruktur

Formaksi merupakan suatu forum yang mewadahi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kesehatan. Kini Formaksi beranggotakan 12 perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi Sinar Mas, PT Astra Aviva Life, PT Avrist Assurance, PT BNI Life Insurance, PT Equity Life Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, dan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri.

Terdapat hampir 3 juta peserta asuransi kesehatan yang saat ini terdaftar di perusahaan yang tergabung dalam Formaksi yang dapat menggunakan layanan ini.

Dengan adanya kerjasama ini, Formaksi dan RS Permata Group memiliki komitmen serta prioritas untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi pasien yang memiliki fasilitas asuransi kesehatan tambahan. Ini selaras dengan upaya memberikan dukungan terhadap peraturan pemerintah dan untuk mempermudah dan memaksimalkan manfaat dari Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×