kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -50.000   -1,86%
  • USD/IDR 17.867   -20,00   -0,11%
  • IDX 6.394   -55,70   -0,86%
  • KOMPAS100 825   -5,54   -0,67%
  • LQ45 627   -3,56   -0,56%
  • ISSI 224   -2,66   -1,17%
  • IDX30 351   -1,55   -0,44%
  • IDXHIDIV20 428   -1,09   -0,25%
  • IDX80 94   -0,66   -0,69%
  • IDXV30 119   -0,38   -0,32%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,55%

Ini Respons DANA Soal Perluasan Kebijakan MDR QRIS 0% Mulai Oktober 2026


Rabu, 19 Agustus 2026 / 20:34 WIB
Ini Respons DANA Soal Perluasan Kebijakan MDR QRIS 0% Mulai Oktober 2026
ILUSTRASI. Pertumbuhan Transaksi QRIS Dompet Digital DANA (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0% untuk transaksi hingga Rp 100 ribu di seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026. Sebelumnya, merchant dikenakan biaya 0,7% dan biaya di merchant usaha mikro tetap gratis untuk transaksi hingga Rp 500.000.

Mengenai hal itu, platform dompet digital PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) mendukung kebijakan Bank Indonesia untuk memperluas penerapan MDR QRIS 0% bagi transaksi hingga Rp 100 ribu. 

Director of Communications DANA Olavina Harahap menyampaikan hal itu dapat berdampak positif sebagai upaya mendorong inklusi dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. Meski demikian, dia bilang pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait perluasan kebijakan BI tersebut.

"Saat ini, kami masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait penerapan perubahan MDR tersebut yang direncanakan mulai 1 Oktober 2026," ujarnya kepada Kontan, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: BI Perluas Kebijakan MDR QRIS 0% Mulai Oktober 2026, Ini Respons LinkAja

Ke depannya, Olavina berharap kebijakan itu dapat memberikan dorongan tambahan. Dengan demikian, dia bilang pertumbuhan QRIS dapat makin pesat dan manfaat ekonomi digital dapat dirasakan oleh makin banyak masyarakat dan pelaku usaha. 

Sebelumnya, Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan itu untuk memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong akselerasi ekonomi digital yang inklusif.

Destry menyampaikan langkah tersebut sejalan dengan pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan visi Asta Cita pemerintah agar sistem pembayaran terus menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia bilang kebijakan perluasan MDR tersebut memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital makin luas dan terjangkau, sekaligus menopang daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. 

Baca Juga: Transaksi Pembayaran Digital Melesat 36,88% pada Kuartal II-2026, QRIS Tumbuh 100%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×