Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Perkara Jiwasraya sendiri bermula dari gagal bayar polis produk JS Saving Plan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Kejaksaan Agung kemudian mengungkap adanya sejumlah bobrok perusahaan pelat merah ini mulai dari minimnya likuuiditas, investasi serampangan, dan rekayasa laporan keuangan. BPK menaksir ada potensi kerugian hingga Rp 10,4 triliun.
Baca Juga: Tiga orang ini dicekal Kejaksaan Agung terkait skandal Jiwasraya
Dari catatan KONTAN, ada dua bank pelat merah yang turut memasarkan produk JS Saving Plan yaitu PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Sayangnya kedua bank belum merespon pertanyaan Kontan.co.id.
Ada pula lima bank swasta lain yang turut memasarkan yaitu PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW).
“Kami masih memasarkan sejumlah produk bancassurance di luar produk Jiwasraya. Fee based commission yang kami terima sepanjang tahun lalu juga masih positif, demikian pula targetnya untuk tahun ini,” kata Direktur Kepatuhan Bank KEB Hana Bayu Wisnu Wardhana kepada Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News