Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang dilaksanakan pada Senin (23/3) antara lain menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2019, Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2019, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
RUPST menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2019 sebesar 35% dari laba bersih (konsolidasi) Bank Danamon setelah pajak Rp 4,07 triliun, atau setara Rp 145,87 per saham.
Baca Juga: Mulai hari ini, operasional Bank Danamon hanya hingga pukul 14.30 WIB
Selain itu, 10% dari laba bersih akan dibagikan sebagai dividen tambahan terkait proses dari divestasi PT Asuransi Adira Dinamika Tbk.
Sedangkan 1% dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan. Perseroan akan terus berupaya untuk meningkatkan imbal hasil bagi para pemegang saham dengan berfokus pada dividen dalam mewujudkan keseimbangan optimal antara modal ekuitas kuat dengan investasi strategis untuk pertumbuhan.
Selain menyetujui pembayaran dividen, RUPST menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota direksi, beberapa dewan komisaris dan mengangkat kembali seluruh Dewan Pengawas Syariah yang masa jabatannya telah berakhir pada RUPST Tahun 2020 tersebut untuk periode sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2023.
Baca Juga: Dorong kredit UMKM, Bank Danamon gandeng Investree